PALOPO, Linisiar.id – Berbagai upaya dilakukan Pemkot Palopo dalam mencegah penyebaran virus covid-19 atau corona.
Sebelumnya, Wali Kota Palopo HM Judas Amir sudah mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan dengen bekerja dari rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kini wali kota dua periode itu kembali mengeluarkan surat edaran tentang penertiban aktifitas rumah makan, warung kopi, kafe dan warung miras dalam upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Palopo.
Surat dengan nomor : 130/112/Tapem/III/2020 itu diteken walikota pada Senin (31/3/2020).
Penertiban yang dimaksud ialah menghindari perkumpulan orang banyak, rumah makan hanya dapat melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away) baik secara langsung maupun secara online.
Sementara untuk warung kopi (warkop) dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WITA.
Adapun warung yang menjual miras atau ballo ataupun sejenisnya diinstruksikan agar ditutup, apabila ditemukan beroperasi akan dimusnahkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Drs Firmanza DP membenarkan adanya surat edaran tersebut, Selasa (31/3/2020)
“Iye betul, karena berdasarkan laporan masyarakat, masih ada warung seperti itu tempat berkumpulnya banyak orang maka itu akan ditertibkan. Keputusan ini hasil koordinasi wali kota dengan Kapolres serta Dandim,” jelasnya.
Sekedar diketahui data 31 Maret 2020, di Kota Palopo terdapat 60 Orang Dalam Pemantaun (ODP) Virus Corona.
25 orang diantaranya selesai pemantauan dan telah dinyatakan sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Palopo.
Sedangkan 35 Orang dalam Pemantauan (ODP) masih dalam proses pemantauan yang di lakukan selama 14 hari oleh tim puskesmas setempat.
Editor: Rizal P












