Daerah  

Tim Penegak Disiplin Covid-19 Palopo Segera Terapkan Sanksi Denda

Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Walikota Palopo, Drs. H. Muh. Judas Amir MH, memimpin apel pelepasan pasukan penegak disiplin Covid-19 (penerapan Perwali No.10 tahun 2020) Kota palopo yang digelar di halaman kantor walikota, Senin, (14/9/2020).

Walikota dalam amanatnya, menyampaikan selamat bertugas kepada para penegak disiplin penerapan protkes Covid-19.

“Hari ini kita laksanakan lagi tugas kita, yakni tugas untuk mengajak warga Kota Palopo untuk lebih disiplin lagi dalam menghadapi Covid-19 ini,” ungkap walikota.

Walikota melanjutkan, di Kota Palopo saat ini yang terkonfirmasi covid-19 berada di atas angka 100 orang dan meninggal dunia 8 orang.

“Untuk itu, kita patut berpikir dan bertindak untuk bisa mengatasi masalah ini. Karena jika bukan kita yang ada di Palopo ini bertindak dan mengatasi masalah ini, siapa lagi yang akan datang membantu kita,” katanya.

Ia menjelaskan, sudah ada instruksi presiden dan keputusan dari kemendagri (tindak lanjut dari kepres itu), bahwa  peraturan kepala daerah (peraturan gubernur/walikota), terutama peraturan yang terkait dengan sanksi, itu jelas di dalamnya. 

“Disebutkan dalam instruksi presiden itu yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan mendagri bahwa keputusan gubernur, keputusan walikota /kepala daerah itu bisa digunakan untuk menetapkan denda,” katanya.

“Bisa sebagai dasar hukum untuk melakukan denda dalam bentuk pembayaran uang kepada masyarakat,” tegasnya.

Peserta apel penegakan disiplin protkes Covid-19 terdiri atas personel Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dibantu  personel Polres Palopo dan Kodim 1403 Sawerigading.

Seusai apel, tim penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 langsung action di lapangan. Mereka menyasar warga dan fasilitas-fasilitas publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *