Linisiar.id – Wabah pinjaman online ilegal memang rasanya sangat sulit untuk benar-benar bisa diberantas.
Penyebabnya karena oknum pinjaman online palsu bisa dengan mudah membuat aplikasi maupun situs di internet dan menawarkan layanannya kepada masyarakat.
Dalam kata lain, tak peduli seberapa gencar proses pemberantasan pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh pemerintah, layanan ini akan terus bermunculan dengan nama dan platform yang baru.
Untungnya, di antara ribuan fintech ilegal yang telah diberantas tersebut, terdapat ciri-ciri yang membedakannya dari layanan yang legal dan tepercaya.
Tentunya, dengan mengetahui ciri pinjol ilegal ini Anda dapat membedakan layanan pinjaman online mana yang baik untuk dipilih dan yang tidak.
Lalu, apa saja ciri-ciri layanan pinjaman online atau fintech abal-abal dan sebaiknya dihindari? Berikut adalah pembahasan lengkapnya.
- Tak Terdaftar di OJK
Ciri pertama dari pinjaman online ilegal adalah tak memiliki status terdaftar di OJK. Status terdaftar ini seharusnya menjadi hal pertama yang wajib Anda pastikan dalam memilih layanan pinjaman online.
Sebab, saat pinjaman online mengemban status tersebut, apalagi telah mengantongi izin usaha, artinya segala hal mengenai pinjaman, mulai dari suku bunga, tenor pelunasan, dan beban biaya lainnya telah disesuaikan dengan regulasi yang diterbitkan oleh OJK.
Selain itu, status terdaftar ini juga menjadi tanda bahwa fintech tersebut mendapatkan pengawasan penuh dari OJK.
Jadi, sebagai pihak nasabah, Anda akan terhindar dari risiko kebijakan layanan yang dapat merugikan keuangan.
2. Meminta Akses Kontak dan Storage pada Smartphone Pengguna
Dengan banyaknya pengguna smartphone saat ini, tak sedikit layanan pinjaman online ditawarkan melalui platform tersebut. Namun, sebelum mengunduh dan memasang aplikasi pinjaman online, cermati dulu akses fitur ponsel yang diminta.
Berdasarkan aturan dari OJK, aplikasi pinjol hanya boleh mengakses 3 fitur smartphone, yakni microphone, kamera, dan lokasi.
Jika izin akses yang diminta lebih dari ketiga fitur tersebut, apalagi sampai meminta akses kontak telepon dan storage atau media penyimpanan, besar kemungkinan Anda tengah menggunakan aplikasi pinjol ilegal.
3. Proses Pengajuan Pinjaman Terlampau Cepat
Berikutnya, pinjaman online ilegal memiliki ciri proses pengajuan yang terlampau cepat, bahkan terasa tak ada proses verifikasi sama sekali.
Jika dipikir secara logika, fintech yang legal pasti tidak sembarangan memberikan pinjaman kepada setiap nasabahnya.
Walaupun memang ada sejumlah fintech tepercaya yang menawarkan proses pengajuan beberapa jam saja sebagai daya tarik utamanya.
4. Tingginya Beban Bunga, Biaya Admin, dan Denda Keterlambatan
Ciri yang keempat, pinjaman online ilegal akan membebankan beban bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan yang mampu membuat tagihan cicilan melonjak tajam.
Jika melihat aturan OJK, beban bunga pinjaman online berada pada kisaran 0,05 persen hingga 0,8 persen setiap harinya.
Denda keterlambatan pun umumnya paling banyak cuma 10 persen dari nominal dana yang dipinjam.
Dalam kata lain, jika layanan pinjol yang akan Anda gunakan membebankan bunga atau denda keterlambatan melebihi angka tersebut, jangan ragu untuk balik arah dan mencari layanan lain yang lebih aman digunakan.
5. Pengelola Pinjol Tak Memiliki Alamat Usaha yang Jelas
Selanjutnya, meski berbasis online, setiap pinjaman online langsung cair tanpa ribet yang legal dan kredibel pasti memiliki alamat kantor yang dapat dikunjungi secara langsung.
Berbeda dengan layanan pinjol ilegal yang bahkan informasi perusahaan atau lembaga keuangannya saja tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi.
6. Metode Penagihan Tidak Etis
Momok dari pinjaman online ilegal yang paling ditakuti oleh masyarakat adalah metode penagihannya yang tidak etis, bahkan mengarah ke sikap premanisme dan teror.
Menganut dari aturan OJK, proses penagihan baru boleh dilakukan saat nasabah tak kunjung membayar cicilan pinjol setelah 90 hari dari tanggal pencairan dana.
Cara penagihannya pun tak sampai ke arah kekerasan atau teror yang mengancam keselamatan nasabah seperti yang banyak diberitakan oleh media massa.
Saat nasabah tetap tak melunasi tagihan pinjol, pihak fintech berhak untuk melaporkannya ke OJK dan memasukkan nama nasabah ke daftar hitam atau blacklist sehingga tak mungkin lagi mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya di masa mendatang.
7. Tidak Ada Standar Keamanan
Ciri pinjaman online ilegal yang terakhir adalah tidak adanya standar keamanan yang jelas dalam proses pengajuannya. Sehingga, ada kemungkinan penyalahgunaan data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Selalu Waspada dan Jangan Tergiur dengan Iming-Iming Pinjol Ilegal yang Tak Masuk Akal
Keunggulan utama dari pinjaman online ketimbang produk pinjaman lainnya adalah syarat pengajuan yang mudah dan proses pencairan dana yang cepat.
Meski begitu, jangan samakan daya tarik tersebut dengan iming-iming pinjaman online ilegal yang seakan tak membebankan syarat pengajuan dan proses verifikasi apapun.
Yang terpenting, selalu cari tahu apakah ciri di atas Anda temui pada layanan pinjol atau fintech yang akan digunakan atau tidak.
Jika iya, tentu saja jangan pikir dua untuk mencari layanan lain yang lebih aman dan tak memiliki ciri fintech ilegal tersebut.








