SINJAI, LINISIAR.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Sinjai mengungkapkan proyek tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, Ir Ramlan Hamid, mengatakan, pemerintah kabupaten tetap berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan yang ada dan pengembangan Tahura.
Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian lebih dalam dan ini tertuang dalam dokumen rencana pengelolaan jangka panjang (RPJP) TAHURA Abdul Latief 2016-2025.
Hal ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2012 tentang sarana dan prasarana dalam wisata alam TAHURA.
Diterangkan, di Tahura terdapat sejumlah blok seperti blok koleksi tanaman, blok perlindungan yang memang tempat ini tidak boleh ada pembangunan di dalamnya dan blok pemanfaatan.
“Blok pemanfaatan inilah yang kita gunakan untuk membangun fasilitas penunjang dan Bumi perkemahan,” ungkap Ramlan Hamid, Minggu (22/11/2020).(*)












