Metro  

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Bagikan

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memastikan sistem penggajian yang adil dan sesuai regulasi.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar bersama Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, beserta tim kajian LAN RI di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Soal TPP ASN ini, diatur dalam regulasi, sehingga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai,” ujar Appi.

Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Makassar perlu meminta pandangan tim dari LAN untuk mencoba mengkaji supaya sistem penetapan TPP ini sesuai dengan seluruh regulasi yang ada.

“Tentu tetap memperhatikan beberapa faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade-grade pekerjaan yang ada,” jelas Munafri.

Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan sistem TPP. Namun, berdasarkan hasil kajian terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi besaran nilai TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih objektif dan terukur.

“Nah, ini kita lakukan untuk melihat secara detail. Bentuknya adalah kajian yang dilakukan tim dari LAN RI,” tuturnya.

“Dari hasil ini, memberikan gambaran bahwa ada aturan-aturan yang memang sudah dijalankan, tetapi ada faktor-faktor yang bisa membuat nilai angka TPP ini fluktuatif,” tambah dia.

Munafri mengungkapkan, proses kajian tersebut saat ini telah memasuki tahapan ketiga dari empat tahapan yang direncanakan.

Setelah seluruh proses rampung, hasil kajian akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP di setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Walaupun dari empat tahapan yang akan dilaksanakan, ini baru masuk tahap ketiga.

“Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Setelah kajian selesai, hasilnya akan tetap dikonsultasikan dan disinkronkan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memperoleh formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.

“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kita untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

“Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya,” tambah Appi, sapaan akrab Munafri.

Selain TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI mengkaji sistem pengupahan bagi PJLP yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

Appi menjelaskan, keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan tenaga pendukung pemerintah setelah berakhirnya skema tenaga honorer atau yang dikenal dengan istilah “Laskar Pelangi”.

“Karena itu, menurut saya, diperlukan kajian yang komprehensif agar penentuan besaran penghasilan PJLP tidak lagi bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan beban kerja,” imbuh dia.

Melalui kajian tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, terukur, berkeadilan.

Serta mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tak hanya itu, hal penting tetap memperhatikan tingkat risiko pekerjaan, serta klasifikasi tugas yang diemban masing-masing tenaga kerja.

Dimana, PJLP ini punya batasan-batasan, dari awal dibuat sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang pernah ada.

“Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak,” terangnya.

Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan menghasilkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan atau salary PJLP secara lebih adil dan profesional.

“Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran,” tutup Munafri. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *