Daerah  

Bupati Luwu Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Ungkap Pemekaran Luwu Tengah

Bagikan

LUWU, Linisiar.id – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu memberikan jawaban atas pandangan umum 10 fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Senin (23/11/2020).

Rapat paripurna dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Luwu, Ridwan Tumbalolo, Para Staf Ahli, Asisten dan Tenaga Ahli Bupati serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu.

“Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna dewan pada tanggal 20 november 2020, maka izinkan saya menyampaikan jawaban atas berbagai saran, masukan, kritik, maupun apresiasi yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah itu,” kata H Basmin Mattayang

Terkait penataan sistem birokrasi, Bupati Luwu memberikan jawaban bahwa penataan dilakukan setiap saat secara bertahap dan berjenjang.

Bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi diatur secara langsung oleh pemerintah pusat melalui berbagai regulasi berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing pemerintah daerah.

Untuk meningkatkan sistem pengawasan, maka inspektorat daerah selaku leading sektor pengawasan diberikan porsi anggaran khusus yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.

“Salah satu wujud peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat maka pada Tahun Anggaran 2021 direncanakan mengalih fungsikan Gedung Simpurussiang menjadi Mall Pelayan Publik (MPP) untuk mengintegrasikan seluruh jenis pelayanan kepada masyarakat,” jelas H Basmin Mattayang

Lanjut Bupati Luwu, program/kegiatan yang direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021 tetap mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati oleh pihak legislatif dan eksekutif, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Terhadap beberapa infrastuktur yang belum dapat difungsikan selama ini, maka pada Tahun Anggaran 2021 telah dialokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunannya agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,“ kata bupati.

“Diantaranya jalanan antara Desa Cakkeawo – Padang Lambe, pembangunan jalan beton Desa Murante – Buntu Barana dan pengaspalan jalan poros Temboe – Salusana sepanjang 3 km lebih,” tambahnya.

Selain itu, Bendungan Radda yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun berkat upaya dan komunikasi yang intensif dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Karena itu, perbaikan Bendungan Radda dianggarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang sebesar Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2021.

Bupati Luwu juga mengungkapkan upaya Pemerintah Kabupaten Luwu memperjuangkan pemekaran Wilayah Luwu Tengah

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemekaran wilayah Luwu Tengah telah kita upayakan selama ini, namun terhambat oleh kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan moratorium atas pembentukan daerah otonom baru,” jelasnya.

“Oleh karenanya sambil menunggu pencabutan kebijakan moratorium itu, pemerintah daerah secara bertahap tetap melakukan penataan dan pembenahan di segala sektor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Walenrang-Lamasi,” ungkapnya.

Usai memberikan Jawaban atas pandangan umum fraksi, Bupati Luwu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan R-APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya.

Sekaligus menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar proaktif mengikuti seluruh agenda dan tahapan pembahasan rancangan APBD pokok Tahun Anggaran 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *