Daerah  

Pengembangan Tahura Sinjai Diprotes, Ini Fakta dan Jawaban Lugas dari Konsultan Perencana

Saktiawan, salah seorang konsultan perencana dan pengawas pada pembangunan bumi perkemahan di Tahura
Bagikan

SINJAI, LINISIAR.ID – Polemik pembangunan bumi perkemahan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Abdul Latief di Desa Batu Belereng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, belakangan ini menyita perhatian publik.

Apalagi, ada elemen masyarakat atau salah satu aliansi menolak pembangunan tersebut. Namun, dibalik hal itu terungkap fakta baru bahwa program pembangunan bumi perkemahan Tahura Abdul Latief Sinjai itu telah mengantongi izin dari Kementerian dalam hal ini Pemerintah Pusat.

Fakta dibalik polemik tersebut dibeberkan, Saktiawan, salah seorang konsultan perencana dan pengawas pada pembangunan bumi perkemahan di Tahura.

Saktiawan menjelaskan dengan merunut latar pembangunan di kawasan Tahura. Dimana awal mula pengembangan kawasan Tahura dilakukan pada tahun 2017.

Tahun 2017 itu dilakukan pembangunan tribun, papan nama Tahura, pembangunan pagar, dan penataan area musala serta tempat wudhu.

“Jadi Tahura itu mulai digarap sejak tahun 2017 lalu, itu sudah ada pembangunan tribun. Pada saat pembangunan tribun, kondisinya masih kosong. Kemudian kalau berhitung pada tahun itu, jelas bahwa disitu ada kontraktor pelaksana, perencana, dan pengawas pada proses pembangunannya,” jelas Om Sakti, sapaan Saktiawan, Selasa (17/11/2020).

Dia juga membeberkan pada saat dirinya menjadi konsultan pengawas di wilayah Kecamatan Sinjai Borong di Tahun 2017 itu, tidak ada yang melakukan protes terkait penataan dan pembangunan di kawasan Tahura tersebut.

“Kenapa di tahun 2020 dimana semua lesensi aturan undang-undang kemudian ada, baru ada yang protes. Artinya, Pemerintah tidak akan mungkin membangun disana (Tahura) kalau tidak ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian,” terangnya.

Pada saat proyek penataan dan pembangunan Tahura dilakukan pada tahun 2017, konsultan pengawas dan perencana disebutkan Saktiawan adalah Fandi. Sedangkan saat ini Fandi adalah juru bicara Aliansi Tahura Menggungat (ATM).

“Pada tahun 2017 yang notabene juga ada pembangunan, kenapa tidak ada yang protes? Kenapa baru sekarang. Ini kan namanya menepuk air di dulang, terpercik di muka sendiri. Yang pelaksana disana pada tahun 2017 kan yang sering berteriak menolak,” beber Sakti.

Ditambahkan, mereka punya analisa tentang dampak lingkungan, izin pun sebelum dikeluarkan oleh Kementerian ada analisa dampak lingkungan.

“Pemerintahan periode sekarang semua surat-surat lengkap. Izin tentang pembangunan kawasan itu lengkap maka dilanjutkanlah proses pembangunannya di Tahun 2020 karena sudah lengkap izin. Pemerintah tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa izin itu,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan papan nama Tahura yang dikerjakan pada tahun 2017 itu pelaksananya adalah CV. Wudi Permata, perencana CV. Paraga Nusantara, dan pengawas CV Darma Citra Utama.(*)

Pembangunan Fasilitas Kawasan Tahura Tahun 2017

Pagar Tahura:

– pelaksana CV. Wudi Permata

-perencana CV. Paraga Nusantara

-pengawas CV. Darma Citra Utama

Penataan area musala dan tempat wudhu:

-pelaksana CV. Diah Sanjaya -perencana CV. Paraga Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *