PDAM Makassar Klarifikasi Pemutusan Kontrak Pegawai, Tekankan Efisiensi dan Aturan Anggaran

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa penghentian kontrak sejumlah pegawai bukanlah pemutusan sepihak. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari evaluasi tahunan sesuai masa berakhirnya kontrak.

“Kontrak di PDAM memang dievaluasi setiap tahun. Jika tidak diperpanjang, berarti masa kontraknya sudah berakhir,” jelas Hamzah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Makassar, Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga dipengaruhi kondisi keuangan perusahaan serta regulasi Pemerintah Daerah Makassar (PMD) yang mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran. Saat ini, biaya gaji pegawai PDAM mencapai 38–40 persen.

Jumlah pegawai PDAM tercatat sekitar 1.400 orang, padahal idealnya tidak lebih dari 900. Hingga April 2025, tercatat 11 pegawai diberhentikan, sementara 34 lainnya dikembalikan ke status kontrak. Evaluasi akan terus dilakukan sesuai masa kontrak masing-masing pegawai.

Aspek kinerja, kedisiplinan, dan komitmen juga menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi.

Selain itu, Hamzah memastikan PDAM siap mendukung program Wali Kota Makassar untuk memperluas jaringan air bersih, khususnya di wilayah timur dan utara kota. Pihaknya kini hanya menunggu izin koneksi pipa dari Balai Jalan yang diperkirakan rampung dalam dua pekan ke depan.

“Kami tinggal menunggu izin teknis, setelah itu distribusi jaringan air bisa segera dijalankan,” pungkas Hamzah.