Linisiar.ID – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bebas dengan jaminan 3,5 juta ringgit atau setara Rp 12,5 miliar setelah menjalani sidang dakwaan terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Kamis (20/9).
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengajukan pembayaran jaminan dengan cara bertahap, yaitu 1 miliar ringgit pada Jumat (21/9), dan 500 ribu ringgit pekan depan.
“Bank kami di lantai bawah (gedung pengadilan) membutuhkan waktu setengah hari untuk menghitung 500.000 ringgit, tidak seperti money changer,” kata Shafee seperti dikutip The Star.
Ketua hakim persidangan, Azura Alwi, mengamini permintaan pengajuan jaminan bagi Najib dengan syarat seluruhnya dibayarkan dalam satu periode sebelum 28 September mendatang.
Selain membayar jaminan, hakim membebaskan Najib dengan syarat dia harus menyerahkan paspor normal dan diplomatiknya.
Najib dijatuhi 25 tuntutan baru dari jaksa yang mencakup 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan atas dugaan penyelewengan dana 1MDB.
Selain itu, Najib juga menghadapi 21 tuntutan lainnya terkait Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Anti-Terorisme Keuangan, dan Undang-Undang Kegiatan yang Tidak Sah (Amla) 2001.
Berdasarkan dokumen tuntutan, pelanggaran berlangsung ketika Najib masih menjabat sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus penasihat emeritus 1MDB.
Sebelumnya, Najib juga telah menerima tiga dakwaan terkait pelanggaran kepercayaan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus penasihat emeritus anak perusahaan 1MDB, SRC Internasional.
Selain itu, Najib Razak diduga menyalahgunakan dana SRC International sebanyak 4 miliar ringgit.
Dia dituding menyelewengkan dana melalui berbagai bank di Malaysia, salah satunya AmIslamic Bank Berhad, dalam tiga kesempatan berbeda antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015.
Pada tiga kesempatan itu, Najib diduga menyelewengkan dana masing-masing sebesar 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 5 juta ringgit.
Najib juga dikenakan tiga dakwaan pencucian uang lainnya sebesar 42 juta ringgit berdasarkan pasal 4(1)(b) Amla. (ccnindo)