JAKARTA, Linisiar.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sudah menetapkan 13 Juli 2020 sebagai tahun ajaran baru 2020-2021.
Namun, bukan berarti sekolah-sekolah langsung dibuka untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). Apalagi pembelajaran tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, urutan pertama sekolah yang diperbolehkan dalam pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas (SMA dan sederajat).
Mendikbud menyampaikan hal itu saat mendampingi Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin, meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru atau new normal.
Peninjauan dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.
Tahap kedua pendidikan tingkat menengah (SMP dan sederajat). Kemudian ntahap ketiga, tingkat dasar (SD dan sederajat).
Nadiem juga memberikan catatan, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” katanya.
Pembelajaran tatap muka hanya dibuka untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, mendikbud juga mengingatkan, meski di zona hijau, pihak sekolah tidak bisa memaksa murid atau siswa ikut pembelajaran tatap muka. Harus ada izin orangtua murid atau siswa. (*)












