AMPHURI Sampaikan, Jamaah Indonesia Sudah Bisa Umrah. Umur Maksimal 50 Tahun

Andi Mira Meilany Syahrir, Pimpinan Tursina Makassar Sulampua
Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Kabar gembira bagi warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah tahun 1442 Hijriah.

Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kesempatan bagi warga Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah, tahun ini.

Informasi ini diperoleh dari Andi Mira Meilany Syahrir, Pimpinan Tursina Makassar Sulampua, Kamis (29/10/2020), berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI.

Dalam surat edaran itu, DPP AMPHURI menyebutkan, pelaksanaan ibadah umrah tahun 1442 H telah dibuka dengan beberapa pembatasan.

Pembatasan itu antara lain, jamaah Indonesia sudah diperbolehkan melaksanakan umrah dengan kuota harian sekitar 800-1.000 jamaah.

Ada pula pembatasan umur jamaah, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun

Disebutkan pula, visa umrah dapat dikeluarkan mulai 1 Nopember 2020 dengan pengajuan visa minimal 50 pax.

Setelah mendapat kuota visa, maka pihak travel memiliki waktu maksimal 24 jam untuk input manifest dan data tiket.

Hingga Desember 2020, penerbangan yang diizinkan hanya Saudia Airlines rute Jakarta-Jeddah-Jakarta dengan satu kali flight (penerbangan) perhari (SV817-SV816).

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, demi menjaga kesehatan dan keamanan, jamaah diwajibkan test PCR dengan rekanan yang telah ditunjuk pihak Saudia Airlines dengan masa berlaku 72 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan lainnya, calon jamaah diwajibkan memliki asuransi perjalanan lengkap dan mengcover risiko Covid 19

Pembatasan lainnya, hotel yang diperbolehkan hanya bintang 5 type double (sekamar berdua) dengan wajib BRN dan transportasi dari sistem Kementerian Arab Saudi.

Jamaah hanya diperkenankan melaksanakan satu kali umrah dengan Mutawwif asli Arab Saudi, namun tetap bisa bebas shalat di Masjidil Haram dengan mendaftar di aplikasi Etamarna

Poin terakhir, karena adanya kenaikan pajak sekitar 30%, maka ada kenaikan harga visa, hotel dan transportasi yang hanya boleh diisi 20 orang setiap bus.

Surat edaran yang diterbitkan di Jakarta dan bertanggal Rabu (28/10/2020) ini, ditandatangani oleh Ketua Umum DPP AMPHURI H. Firman M. Nur, M.Sc dan Sekretaris Jenderal, H. Farid Aljawi, SE. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *