Daerah  

Bupati Luwu Panelis Acara KPK, Paparkan Pemanfaatan Peta Digital untuk Pelayanan Perizinan

Bagikan

LUWU, Linisiar.id – Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dalam menunjang terwujudnya langkah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) menyelenggarakan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada No. Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) ini sebagai sarana komunikasi upaya pencapaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan oleh Timnas PK, setelah berjalan selama dua tahun sejak 2018.

ANPK menampilkan sejumlah rangkaian gelar wicara (talkshow) yang disampaikan oleh kepala kementerian/lembaga, Direksi BUMN, gubernur, walikota/bupati, dan kepala desa.

Bupati Luwu, H Basmin Mattayang menjadi salah satu kepala daerah yang diundang menjadi panelis sekaligus penerima penghargaan sebagai kepala daerah yang sukses menerapkan praktik pencegahan korupsi pelayanan perizinan di Kabupaten Luwu.

Bupati Luwu, H Basmin Mattayang bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil, Walikota Bandung, Walikota Payakumbuh, dan Walikota Medan menjadi panelis dalam talkshow yang membahas tentang Praktik Baik Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha di pusat maupun di daerah masing-masing.

Pada acara ini, terdapat enam tema talkshow. Rinciannya, Praktik Baik Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, Praktik Baik Penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Praktik Baik Keuangan Desa, Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti-Suap, Praktik Baik Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha, dan Praktik Baik Reformasi Birokrasi.

Bupati Luwu menyampaikan pemaparannya melalui visual meeting di aula rumah jabatan bupati, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara.

Bupati mengatakan, Pemkab Luwu telah melakukan perubahan yang mendasar dalam pelayanan perizinan setelah menggunakan peta digital.

“Peta digital berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dimanfaatkan untuk pelayanan perizinan. Di Kabupaten Luwu stelah diterapkan sejak Oktober 2018 bertepatan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dioperasionalkan di kabupaten/kota,” katanya.

Menurut bupati, dengan pemanfaatan Peta Digital berbasis RDTR ini, pelayanan dilakukan secara online, sehingga lebih transparan dan mudah diakses.

Negosiasi antara pemohon dan petugas juga berkurang dan waktu layanan yang dulunya membutuhkan hingga 1 tahun, kini bisa dipangkas menjadi 12 hari.

Sebab, tidak ada lagi pemeriksaan lapangan yang bisa saja menimbulkan adanya pungutan dari oknum petugas saat pemeriksaan lapangan.

“Program peta digital ini sangat membantu masyarakat. Warga yang tadinya mengurus perizinan itu harus bolak-balik ke kantor ditambah lagi proses tinjau lokasi, administrasi dan lain sebagainya yang memakan waktu, stamina dan biaya. Kini dengan peta digital, sangat memudahkan bagi masyarakat karena memperpendek rentang kendali untuk pengurusan perizinan,” katanya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Kota Bandung, Payakumbuh, Kota Medan, dan Kabupaten Luwu adalah contoh 67 daerah se-Indonesia yang telah menerapkan peta digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *