MAKASSAR, LINISIAR.ID — Upaya menjaga eksistensi pasar tradisional dan mengatur keberadaan pasar modern kembali menjadi sorotan dalam Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Imawan, Jumat (25/4/2025), dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Ummiaty S.Kom, tampil sebagai inisiator aktif dalam diskusi yang membahas isu-isu krusial seperti pasar jongkok, pasar liar di wilayah Antang dan Tamang Ngapa Raya, serta akses modal bagi pedagang kecil.
“Penataan pasar bukan sekadar urusan tata ruang, tapi bentuk nyata kepedulian sosial terhadap pelaku usaha kecil,” tegas Ummiaty.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan identifikasi dan revitalisasi pasar, serta berkomitmen memindahkan pasar darurat ke lokasi yang lebih layak. Sementara Lurah Paropo, Achiruddin, menyoroti tantangan fasilitas umum di sekitar pasar jongkok dan pentingnya solusi berbasis komunitas.
Ummiaty juga menjelaskan mekanisme bantuan usaha yang harus berbentuk kelompok dan memenuhi persyaratan teknis. Ia menegaskan bahwa DPRD telah menjalin koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
“Mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini bisa segera ditindaklanjuti dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.












