MAKASSAR, LINISIAR.ID – Upaya menciptakan hunian yang sehat, tertib, dan aman di Makassar kembali digencarkan. DPRD Kota Makassar bersama pemerintah daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kost.
Acara yang dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, ini menghadirkan tiga narasumber kompeten—Iqbal, S.STP, Juliaman, S.Sos, dan Drs. Hermansyah Edy, M.Si—serta dimoderatori Dea Utari.
Kegiatan berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya, dan menjadi wadah diskusi interaktif antara pemangku kebijakan, pelaku usaha kost, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta.
Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya untuk disosialisasikan, tetapi juga dijalankan bersama.
“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan isi Perda, tapi bagaimana kita mengedukasi masyarakat agar menjadi bagian dari proses penataan lingkungan yang lebih baik dan tertib,” ujarnya.
Sebagai narasumber pertama, Iqbal, S.STP, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam penerapan aturan.
Ia menyebut Perda ini sebagai solusi atas tantangan sosial di kawasan padat penduduk.
“Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan sosial di lingkungan rumah kost. Maka, implementasinya harus melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Iqbal.
Juliaman, S.Sos, menyoroti pentingnya pengawasan yang efektif. Menurutnya, peran DPRD dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen nyata terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Kita ingin rumah kost menjadi bagian dari lingkungan yang aman dan terpantau, bukan malah menjadi sumber masalah sosial,” ujar Juliaman.
Sementara itu, Drs. Hermansyah Edy, M.Si, mengajak pemilik kost dan warga untuk menjadikan aturan ini pedoman bersama.
“Kita tidak menghendaki ada konflik antara pemerintah dan pemilik kost. Yang kita bangun adalah kolaborasi. Karena aturan dibuat untuk kebaikan bersama,” jelas Hermansyah.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menanyakan prosedur izin kost yang mudah, perlindungan keamanan penghuni, hingga insentif bagi pemilik kost. Menjawab hal itu, Iqbal menegaskan layanan perizinan kini lebih praktis.
“Pemilik kost bisa mendaftarkan usahanya lewat sistem perizinan OSS yang kini sudah terkoneksi dengan DPMPTSP. Ini mempermudah proses dan menghindari perizinan yang tumpang tindih,” jelasnya. (*)












