Daerah  

Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Pelaku Usaha, Kapolres Parepare: Ini Kebijakan Nasional

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah/IST
Bagikan

PAREPARE, Linisiar.id – Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah menanggapi aksi unjuk rasa dari pelaku usaha yang menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Parepare yang merugikan mereka.

Dia menjelaskan, bahwa PPKM merupakan kebijakan nasional yang harus diterapkan berlandaskan angka positif Covid-19 di suatu daerah. Maka dari itu harus dijalankan.

PPKM didasari pada hasil rapat Presiden Joko Widodo dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), PPKM mesti dipeparpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Pembatasan kegiatan masyarakat itu sudah kebijakan nasional. Pertimbangan pembatasan dilihat dari zonasi wilayah pandemi dan peningkatan angka suspect Covid-19. Peningkatan suspect di Parepare akhir-akhir ini cukup signifikan. Perlu adanya kesadaran masyarakat mentaati prokes. Adanya pembatasan saja masih meningkat bagaimana kalau tidak dibatasi,” kata Welly Abdillah, Senin, (1/2/2021) sebagaimana keterangan resminya yang diterima Linisiar.id.

Ia meminta kesabaran dan pengertian masyarakat dalam menjalani PPKM. Mengingat sejak awal masa pendemi, pemerintah memproritaskan kesehatan masyarakat tanpa melupakan pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, penerapan protokol kesehatan dan PPKM diambil sebagai langkah strategis dalam menyelamatkan kesehatan dan ekonomi masyarakat.  

“Silahkan lihat data perkembangan Covid-19 di Parepare. Dibatasi kegiatan masyarakat saja penambahan perhari cukup tinggi. Kalau pendemo menganggap Parepare bukan zona merah, apakah harus menunggu sampai Parepare zona merah dan korban Covid-19 tinggi baru diberlakukan pembatasan,” jelasnya.

Berdasarkan data Tim Satgas Penanganan Covid-19, Minggu, 31 Januari 2021, kasus penyebaran Covid-19 di Kota Parepare cukup tinggi dan mengkhawatirkan. Dengan terkonfirmasi positif 1.145 orang. Sembuh 950 dan meniggal 36. Sementara kasus aktif 159.

“Dengan kekhawatiran pemerintah dengan adanya penambahan perharinya yang cukup tinggi. Saya rasa kebijakan pembatasan tersebut sudah tepat untuk diterapkan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Minggu, 31 Januari, total kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 1.078.314. Data yang dikutip dari laman World O Meter ini resmi membuat kasus COVID-19 di Tanah Air menjadi angka tertinggi di kawasan Benua Asia.

Hal ini membuat pemerintah pusat meminta PPKM harus diterapkan di daerah yang angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *