Daerah  

Sosialisasi Perwali Sasar Pengunjung Pasar dan Pedagang di Palopo. Termasuk di Swalayan

suasana sosialisasi Perwali Palopo tentang penerapan new normal di pasar. (foto: humas Pemkot Palopo)
Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Satgas Covid-19 bersama Dinas Perdagangan Palopo melakukan sosialisasi penerapan Perwali Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 1 Juli 2020 lalu.

Perwali Nomor 10 Tahun 2020 itu mengatur tentang penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi untuk warga maupun pengusaha di Kota Palopo. Termasuk sanksi bagi yang melanggar perwali.

Bagi Dinas Perdagangan (Disperindag) Palopo, momen ini merupakan sosialisasi protokol kesehatan di pasar atau tempat-tempat usaha.

Selain melakukan sosialisasi, Disperindag Palopo dan tim Gugus Tugas Covid-19  juga membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung yang ada di pasar, Rabu (8/7/2020).

Kepala Dinas Perdagangan Palopo, Zulkifli Halid, mengatakan, pihaknya bukan kali ini turun ke pasar-pasar melakukan penerapan protokol kesehatan. Mereka juga sudah melakukan hal serupa duapekan lalu. Seperti sosialisasi penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, dan cek suhu tubuh.

“Penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan di pasar. Jadi tidak diperbolehkan pengunjung yang ingin masuk ke pasar tanpa menggunakan masker, cuci tangan, dan cek suhu tubuh. Jika melebihi 37 derajat, pengunjung harus pulang,” jelas Zulkifli.  

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan untuk pedagang dan pengunjung diberlakukan pada dua pasar induk di Kota Palopo, yaitu Pasar Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda Palopo.

Zulkifli mengatakan, dengan diberlakukannya penerapan perwali itu, warga sudah tidak kaget dan pedagang juga  tidak akan kaget lagi.

Menurutnya, sosialisasi seperti ini akan terus-menerus. Bukan hanya di pasar, namun juga ritel-ritel modern seperti di pertokoan, swalayan, dan mall.

“Pihak kami sudah jalan ke ritel-ritel modern dan pusat pertokoan lainnya untuk dilakukan sosialisasi,” kata Zulkifli, Kamis (9/7/2020).  

Setelah dilakukan sosialisasi mengenai perwali, maka akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga dan pedagang yang melanggar. Sanksi akan diterapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satgas Covid-19 untuk melakukan penegakan aturan.

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu. Kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan, dedndanya sebesar Rp250 ribu,” bebernya.

Ia menegaskan, perwali ini tujuannya kebaikan bersama, agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *