JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) instruksikan seluruh satuan pendidikan atau sekolah di Indonesia dapat mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat dan efektif, sehingga tidak membebani peserta didik yang sedang menjalani puasa.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Moch. Salim Somad, mengatakan, satuan pendidikan juga didorong menggunakan variasi metode pembelajaran yang menarik agar tidak membuat para peserta didik jenuh.
“Materi pembelajaran yang diberikan harus tetap relevan dengan kurikulum yang berlaku, serta dapat diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna ibadah di bulan Ramadhan,” ucap Salim dalam webinar “Aktivitas Pembelajaran di Bulan Ramadan,”, Jumat (21/2).
Webinar ini bertujuan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi serta memberikan gambaran praktik baik pembelajaran dalam bulan Ramadan.
Praktik Pembelajaran di Bulan Ramadan
Menyikapi pembelajaran di bulan Ramadan, Direktur Salim berpesan, agar seluruh ekosistem pendidikan dapat mendukung keberlangsungan proses pembelajaran yang efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Senada dengan itu, Widyaprada Direktorat Sekolah Dasar, Abdul Halim Muharam menambahkan bahwa praktik pembelajaran di bulan Ramadan perlu memperhatikan durasi jam pembelajaran, jenis aktivitas (teori atau praktik), dan diintegrasikan dengan kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah.
“Di tangan gurulah menghadirkan bentuk-bentuk perhatian pembelajaran, sehingga terdapat penyesuaian yang baik dalam melaksanakan ibadah maupun melakukan kegiatan pembelajaran,” terang Abdul Halim.
Halim menjelaskan bahwa isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pertama, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Untuk libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Kehadiran bulan Ramadan kata Salim, jangan dijadikan beban dalam proses pembelajaran. Tujuan pembelajaran di bulan Ramadan perlunya efektivitas, keseimbangan antara pembelajaran dan ibadah, menciptakan suasana yang kondusif di satuan pendidikan.
“Bulan Ramadan tidak menjadi penghalang dalam proses pembelajaran, namun menjadi kebahagiaan kita semua,” pungkas Abdul Halim.