Ranperda New Normal di Makassar, DPRD: Pelanggar Prokes Harus Disanksi Berat

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) New Normal akhirnya disepakati diusul pada program legislasi daerah (Prolegda) 2021 bersama 25 Ranperda lainnya, dewan berharap sanksi berat bisa diterapkan bagi pelanggar protokol.

Diketahui regulasi protokol Covid saat ini diatur lewat tiga perwali yaitu perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Perwali 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiataan Pernikahan, Resepsi dan Pertemuan di Kota Makassar, hanya saja penerapan ketiganya dianggap memiliki kedudukan hukum yang masih lemah olehnya perlu dogodok ke Perda.

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesera) DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir yang dihubungi, mengaku belum mendalami isi dari draft rancangan tersebut, kendati demikian sanksi berat diharapkan dapat diterapkan untuk menciptakan regulasi yang lebih berbobot dan bisa dipatuhi oleh masyarakat di tahun yang akan datang.

“Kalau soal sanksi pelanggaran protokol, sudah jelas ini harus ditegakkan lewat regulasi, pelanggaran protokol kesehatan itu harus mendapat sanksi yang berat,” tutur Wahab (1/12/2020)

Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini mengatakan penerapan sanksi selain perorangan utamanya juga harus diterapkan terhadap para pelaku usaha, menurutnya hampir sebagian besar titik keramaian disebabkan oleh mereka.

“Para pelaku usaha utamanya, yang menimbulkan kerumunan orang baru, dan tidak menerapkan protokol kesehatan, itu harus mendapat sanksi yang berat,” tukas Wahab.

Dirinya bahkan meminta adanya sanksi hingga puluhan juta bagi pelanggar sebagai efek jerah dan pemahaman kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan harus serius diterapkan.

Wahab melanjutkan bahwa momentum dalam mendorong ekonomi di 2021 lantas tak boleh meminggirkan protokol Covid-19, hal ini semestinya sudah harus ditutupi lewat regulasi yang jelas dan tegas.

Sementara itu Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Azwar, yang sebelumnya ditemui juga mengungkapkan hal yang sama, regulasi lewat perwali menurutnya tak bisa menerapkan sanksi yang lebih serius kepada pelanggar sehingga penting untuk diubah ke Perda.

“Penerapan sanksi itu harusnya lewat Perda, itu tidak boleh lewat Perwali, jadi kita siap dan dukung pemerintah selama ini demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Lebih jauh penerapan sanksi hingga denda dianggap cukup efektif untuk mendorong kepatuhan masyarakat di masa new normal nanti. Hal ini sesuai dengan harapan dari Pj Walikota Makassar sendiri yang meminta adanya dudukan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *