Kongres Bahasa Daerah 2026: Dorong Regulasi Pemda dan Kebijakan Pelindungan Bahasa Ibu di Ranah Publik

Bagikan

JAYAPURA, LINISIAR.ID — Isu penurunan minat generasi muda terhadap bahasa daerah menjadi sorotan utama dalam Kongres Bahasa Daerah 2026 yang berlangsung di Jayapura, Papua, Selasa (20/10/2026).

Forum ini menekankan pentingnya penguatan kebijakan pemerintah daerah dalam merawat kekayaan bahasa lokal sebagai bagian dari jati diri bangsa.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pelindungan bahasa dan sastra daerah secara eksplisit merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga: Inovasi Kamus Digital hingga Pelatihan Guru, Langkah Nyata Sulsel Cegah Kepunahan Bahasa Daerah

Sayangnya, perhatian sebagian Pemda dalam merespons ancaman kepunahan bahasa daerah dinilai masih belum maksimal.

“Melalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan,” tegas Hafidz.

Ia menambahkan, evaluasi program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang berjalan sejak 2022—dan telah mencakup 120 bahasa daerah—akan difokuskan pada pengukuhan dampaknya terhadap generasi muda pada tahun kelima pelaksanaannya ini.

Dukungan sinergi regulasi juga ditegaskan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akmal Malik, serta Deputi Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, yang mendorong pentingnya pemanfaatan bahasa ibu di kelas awal pembelajaran formal.

Sementara itu dari perspektif regional, Wakil Bupati Majene (Sulbar), Andi Ritamariani Basharoe, mengusulkan agar indikator pelindungan bahasa diintegrasikan secara berkala ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *