Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Fleksibel Sesuai Kondisi Lokal

Bagikan

JAKARTA, LINSIAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses pembelajaran di wilayah terdampak bencana berjalan fleksibel sesuai kondisi lokal. Prioritas utama kebijakan ini adalah keselamatan dan kesejahteraan psikologis murid tanpa mengabaikan hak belajar mereka.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang penuh menentukan teknis pembelajaran sesuai situasi lapangan. Hal ini dikarenakan tingkat kerusakan sekolah di setiap wilayah berbeda-beda.

“Kondisi sekolah di setiap daerah terdampak tidak sama. Karena itu, pembelajaran kami serahkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Yang terpenting adalah hak belajar murid tetap terpenuhi dan keselamatan mereka terjamin,” ujarnya di Jakarta (10/12).

Di lapangan, variasi metode pembelajaran telah diterapkan mulai dari sistem sif, daring, peminjaman fasilitas sekolah lain, hingga belajar di tenda darurat. Selain metode belajar, mekanisme evaluasi atau tes semester juga dapat disesuaikan secara adaptif.

“Pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga diberikan kebebasan memilih moda pembelajaran dan bentuk asesmen yang paling memungkinkan, baik dengan tetap melaksanakan tes seperti biasa, menggantinya dengan penilaian harian tanpa tes semester, maupun menggunakan aktivitas bakti sosial sebagai dasar penilaian,” ucap Menteri Mu’ti.

Mendukung hal tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan kerangka kebijakan berjenjang. Kebijakan ini berlaku mulai dari masa tanggap darurat hingga fase pemulihan jangka panjang.

“Pada tiga bulan pertama, fokus diarahkan pada penyederhanaan kurikulum menjadi kompetensi minimum esensial, ketersediaan bahan belajar darurat, pembelajaran adaptif di ruang terbatas, dukungan psikososial, serta asesmen sederhana yang menekankan keamanan dan keterlibatan murid. Setelah itu, pada periode tiga hingga dua belas bulan, kebijakan diarahkan pada pemulihan kemampuan dasar murid melalui kurikulum adaptif berbasis krisis, program remedial intensif, pembelajaran fleksibel, serta asesmen transisi berbasis portofolio dan perkembangan sosial-emosional,” tutur Toni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *