SINJAI, PALOPO.ID – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dana desa. BLT desa itu akan diberikan untuk enam bulan.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.50/PMK/7/2020, dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan, melakukan perubahan terhadap Permenkeu No.205/PMK/7/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad, mengatakan jika sebelumnya selama tiga bulan maka sekarang BLT akan disalurkan selama enam bulan.
Dijelaskan, kendati akan dibagikan selama enam bulan, namun terdapat perbedaan jumlah penyaluran, antara dana BLT pada tiga bulan pertama dengan tiga bulan kedua.
“Jika sebelumnya untuk 3 bulan pertama sebesar Rp.600 ribu maka 3 bulan selanjutnya sebesar Rp 300 ribu per bulannya jadi totalnya sebesar Rp 2,7 juta per KK,” papar Yuhadi dalam rilis Dinas Kominfo Sinjai, Senin (8/6/2020).
Yuhadi menjelaskan penyaluran BLT ini tidak serta merta akan dibagikan karena pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Desa.
“Jadi kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Setelah itu barulah kita persiapkan segala sesuatunya untuk penambahan tiga bulan tersebut, ” kata mantan Kadisparbud Sinjai Ini.
Ditambahkan, penyaluran dana bantuan langsung tunai atau BLT untuk tahap kedua di Sinjai pertanggal 8 Juni 2020, tercatat sudah 16 desa dari enam kecamatan yang telah menyalurkan kepada masyarakat. Adapun jumlah Kepala Keluarga yang menerima BLT berdasarkan penyaluran pada tahap pertama lalu yaitu sebanyak 10.551 KK yang tersebar di 67 desa.(*).












