Daerah  

Pemkot Palopo Perpanjang Libur Sekolah Hingga 1 Juni 2020

Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Mengantisipasi mewabahnya Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Palopo memperpanjang libur sekolah hingga tanggal 1 Juni 2020.

Perpanjangan masa libur sekolah tersebut tertuang dalam surat edaran walikota nomor: 421/462/Disdik/III/2020.

Libur panjang tersebut berlaku untuk tingkat PAUD-TK, SD, SMP, hingga SMA-sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Asnita Darwis, yang dikonfirmasi wartawan pada Jumat (27/3/2020), membenarkan perpanjangan masa libur sekolah tersebut.

Menurutnya selain memperpanjang libur para siswa di tengah mewabahnya Virus Corona, pihaknya juga meniadakan USBN.

”Peniadaan USBN ini bukan berarti tidak ada ujian. Hanya saja kita gantikan dengan ujian sekolah, dan kegiatan belajar dirumah dipantau melalui mekanisme daring atau penugasan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan kurikulum sekolah,” Jelas Asnita.

Sebelumnya Walikota Palopo HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran walikota palopo nomor 555/Dinkes/III/2020 dan nomor 020/147/ORG/III/2020 terkait meliburkan sekolah sejak Senin 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Walikota berharap perpanjangan libur sekolah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi para orang tua murid untuk membantu serta membimbing anak didik melalui pembelajaran daring atau online.

Selain membantu anak didik belajar melalui online, orang tua atau wali murid dapat menjaga anak agar tetap di rumah, agar selalu aman.

Walikota juga mengingatkan kepada masyarakat, walaupun belum ada positif Corona di Kota Palopo, semua pihak harus tetap waspada.

Surat edaran itu juga berisi imbauan kepada pihak sekolah untuk membangun jejaring komunikasi dengan orang tua siswa, serta terus menyosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan social/physical distancing.

Hal tersebut, berdasarkan surat edaran, untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan tetap memberikan ruang bermain dan waktu rekreatif kepada siswa untuk berkreatifitas di halaman rumah masing-masing. (*)

Editor: Saddam Husain

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *