PALOPO, LINISIAR.ID – Pemerintah Kota Palopo akan mulai memberlakukan absensi sidik jari digital bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya mulai 8 Juni di tempat kerja masing-masing di lingkup pemkot setempat.
Artinya, setiap ASN lingkup Pemkot Palopo sudah kembali masuk kantor dan menjalani tugas dan tanggungjawabnya seperti semula namun dengan tatanan normal masa pandemi sesuai protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palopo per tanggal 4 Juni 2020 tentang Pengaktifkan kembali Pelaksanaan Tugas Kedinasan dengan Bekerja di Kantor bagi ASN lingkup Pemkot Palopo dalam tatanan normal.
Surat edaran Wali Kota Palopo tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Serta Surat Edaran MenPAN dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 29 mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Palopo, M Judas Amir, itu juga memperhatikan laporan hasil pemantauan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palopo pada tanggal 3 Juni 2020.
Ada empat poin isi surat edaran Wali Kota Palopo tersebut yaitu pertama, masa bekerja dari rumah tidak diperpanjang lagi.
Kedua, seluruh ASN kembali bekerja di kantor mulai 5 Juni dan memberlakukan absensi jari digital per 8 Juni.
Ketiga, seluruh kepala sekolah, pendidik, tenaga pendidik, kembali hadir di tempat kerja masing-masing sesuai tanggal tersebut.
Dan keempat, kepala perangkat daerah menyiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja.
Surat edaran Wali Kota Palopo tersebut juga disampaikan ke Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Palopo.
Olehnya, Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyudin, mengimbau jajaran ASN untuk memperhatikan dan menaati surat edaran wali kota tersebut.
Begitu juga kepada setiap pejabat pimpinan di satuan kerja masing-masing menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan di tempat kerja masing-masing sesuai protokol atau SOP pencegahan penyebaran Covid-19.(*)













