Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Pelunasan

ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah memutuskan, tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 ini.

Salah satu penyebabnya, hingga awal Juni 2020 ini, tidak ada kejelasan dari pemerintah Arab Saudi. Padahal, waktunya sudah sangat mepet.

Terkait pembatalan pemberangkataan jamaah tahun ini, Kemenag RI mempersilakan jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat 198.765 jamaah haji reguler yang sudah melunasi BPIH.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis lewat keterangan tertulis, belum lama ini, menjelaskan, jamaah yang mengambil setoran pelunasannya tidak  kehilangan status sebagai calon jamaah haji (CJH) yang akan berangkat pada 2021.

Muhajirin menambahkan, prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

Caranya, jamaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS), fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten/kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi tersebut akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Langkah berikutnya, Kepala Kankemenag kabupaten/kota  mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Jika diterima, akan dilakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah selanjutnya akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan itu secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jamaah i dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Menurutnya, seluruh tahapan ini diperkirakan memakan waktu sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.

Bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Menurutnya, pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *