
PALOPO, Linisiar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa belajar dari rumah untuk para pelajar.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Palopo dengan Nomo: 421/627/Disdik/V/2020 itu disebutkan, masa belajar dari rumah diperpanjang hingga 11 Juli 2020 mendatang.
Plt Kadis Pendidikan Palopo, Asnita Darwis, menyampaikan pesan Walikota Palopo Drs.HM Judas Amir MH, bahwa masa darurat Covid-19 masih mengharuskan guru mengajar dan siswa belajar dari rumah.
“Khusus untuk di Kota Palopo, Bapak Walikota Palopo mengambil kebijakan bahwa belajar dari rumah masih diperlukan untuk beberapa waktu kedepan, sesuai aturan dari pusat mengenai penanganan Covid-19,” kata Asnita Darwis sesuai rilisnya, Sabtu (30/5/2020).
Ia menambahkan, Pemkot Palopo akan meninjau kembali mengenai masa belajar dari rumah ketika ada aturan dari pemerintah pusat.
Menurut Asnita Darwis, walikota juga memerintahkan sekolah-sekolah menyiapkan sarana cuci tangan pakai sabun dan sterilisasi lingkungan sekolah, jika sewaktu-waktu sekolah dibuka kembali.
Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran selama masa pandemi corona.
Salah satunya mendorong guru untuk tidak fokus mengejar target kurikulum semata, melainkan juga membekali siswa dengan kemampuan hidup yang sarat dengan nilai-nilai penguatan karakter.
Tujuannya, agar pembelajaran jarak jauh tidak membebani guru dan orangtua pelajar, terutama siswa-siswi sebagai sosok penting dalam pendidikan.
Kebijakan lain Kemendikbud menyikapi perkembangan penyebaran covid-19, antara lain pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa baru.
“Selain itu, dibuat pula kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi corona,” kata Asnita. (*)













