JAKARTA, Linisiar.id – Pandemi corona yang melanda dunia, memukul hampir semua dunia usaha. Termasuk di Indonesia.
Akibatnya, beberapa perusahaan di Indonesia merumahkan pegawai atau karyawannya. Bahkan banyak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Banyaknya kasus PHK juga membawa imbas pada kepesertaan di BPJS Kesehatan. Karena kesulitan ekonomi, banyak peserta pindah atau turun kelas.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf membenarkan, memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK.
Menurut Iqbal, Kamis (18/6/2020), dalam ketentuan atau regulasi yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Ia menambahkan, dapat pula dimungkinkan jika peserta kembali bekerja, maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Ada sekitar 400.000 peserta kena PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sekitar 400.000-an ditanggung pemerintah dalam skema PBI,” jelasnya.
Dikutip dari data website resmi BPJS Kesehatan per 18 Juni 2020, tercatat untuk peserta program JKN skema PBI APBN sebanyak 95.897.122 orang, sedangkan peserta dengan skema PBI ABPD ada 34.216.520.
Adapun peserta PPU-PN ada 17.727.915, lalu PPU-BU ada sekitar 37.613.893, kemudian PBPU-Pekerja mandiri ada 30.189.487, dan peserta Bukan Pekerja 5.042.330. (*)












