Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif untuk Perkuat Layanan Berkeadilan

Mendikdasmen Abdul Mu`ti meluncurkan pelatihan pendidikan inklusif di SMP Negeri 16 Jakarta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu`ti saat meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi guru di Aula SMP Negeri 16 Jakarta pada 20 April 2026.
Bagikan

JAKARTA, LINISIAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai langkah konkret memperkuat layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.

Program ini dirancang sebagai strategi pemerintah untuk menjamin hak pendidikan yang setara bagi setiap anak, termasuk penyandang disabilitas dan peserta didik berkebutuhan khusus.

Peluncuran program tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, di Aula SMP Negeri 16 Jakarta.

Program ini hadir sebagai respons atas berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, seperti masih adanya stigma sosial terhadap anak berkebutuhan khusus, keterbatasan akses layanan pendidikan, serta belum meratanya jumlah guru dengan kompetensi pendidikan inklusif.

Dalam sambutannya, Menteri Mu`ti menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu bagi semua.

Ia juga menekankan perlunya perubahan cara pandang masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus agar lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

“Setiap anak lahir dengan potensi, bakat, dan kemampuan yang harus kita dampingi dan fasilitasi. Tidak boleh ada lagi stigma bahwa anak berkebutuhan khusus adalah beban atau aib. Mereka adalah anak-anak istimewa yang berhak tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Menteri, di Jakarta, Senin (20/4).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa komitmen terhadap pendidikan inklusi telah lama dijalankan dan bukan merupakan kebijakan baru.

Ia menjelaskan bahwa program pelatihan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya dengan peserta yang berasal dari guru yang telah mengikuti pelatihan tingkat dasar.

“Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat,” jelas Nunuk.

Kemendikdasmen juga menetapkan rasio pendampingan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan inklusif di sekolah.

Nunuk menuturkan bahwa kebutuhan guru dihitung berdasarkan jumlah murid berkebutuhan khusus di setiap sekolah.

“Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid,” ujarnya.

Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan sebanyak 1.500 guru mengikuti pelatihan tingkat mahir.

Hingga saat ini, realisasi peserta telah mencapai sekitar 60 persen dari target yang ditetapkan.

Pemerintah masih membuka pendaftaran bagi guru yang berminat mengikuti pelatihan pada batch kedua melalui laman [https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pensif/](https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pensif/).

“Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari,” tambahnya.

Melalui program ini, diharapkan setiap sekolah mampu menghadirkan pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan sehingga seluruh murid dapat berkembang secara optimal sesuai potensi dan kebutuhannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *