BANDUNG, LINISIAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengawalan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar pada Rabu (6/5).
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan lebih tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
PIP merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan bagi seluruh anak bangsa, khususnya dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa PIP memiliki tujuan utama untuk memutus rantai kemiskinan sekaligus mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi.
Menurutnya, secara umum program tersebut telah memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat.
Namun demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya yang perlu diperbaiki melalui penguatan sistem dan pengawasan yang lebih optimal.
Karena itu, Kemendikdasmen bersama Kejaksaan RI terus mengkaji ulang berbagai mekanisme agar pelaksanaan PIP semakin efektif dan akuntabel.
“Program PIP diluncurkan dengan dua tujuan utama, yang pertama adalah untuk memutus rantai kemiskinan dan yang kedua juga untuk memutus anak putus sekolah dengan alasan ekonomi,” ujar Wamen Atip.
Ia menegaskan bahwa berbagai kekurangan dalam pelaksanaan PIP menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan sistem yang lebih baik dan efektif.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah mekanisme yang belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga perlu dilakukan perbaikan agar penyaluran PIP lebih tepat sasaran. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga ditemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian untuk dibenahi bersama.
“Harus dilakukan perbaikan-perbaikan sistem agar PIP itu betul-betul efektif. Visi misi utama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah pendidikan bermutu untuk semua, maka semuanya punya akses untuk pendidikan yang bermutu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui kolaborasi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI telah dikembangkan platform Jaga Indonesia Pintar untuk memastikan PIP berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan PIP merupakan amanat rakyat yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Ini adalah amanat dari rakyat. PIP ini harus dikembalikan kepada rakyat dengan penuh tanggung jawab dan juga dengan spirit melaksanakan amanah,” pungkasnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyampaikan dukungannya terhadap penguatan pengawasan PIP. Ia menegaskan bahwa program bantuan pendidikan harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, pengelolaan bantuan pendidikan melalui PIP harus benar-benar memberikan manfaat bagi masa depan peserta didik.
“Pengelolaan pendidikan untuk masyarakat lewat program PIP bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas SDM sehingga uang yang diterima bermanfaat bagi masa depan mereka. Uang pencairan setetes demi setetes harus berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan kebijakan penyaluran bantuan pendidikan dengan menyalurkan dana langsung ke rekening siswa.
Kebijakan tersebut nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Jaga Indonesia Pintar guna memperkuat transparansi dan pengawasan penyaluran bantuan pendidikan.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan bantuan pendidikan diterima oleh peserta didik yang benar-benar berhak.
“Bapak Presiden selalu bilang sama kita kolaborasi itu penting. Jadi inilah wujud kolaborasi untuk memastikan bantuan pendidikan itu sampai tepat kepada adik-adik kita yang berhak,” ujarnya.
Raffi juga menyampaikan bahwa PIP merupakan bagian nyata dari upaya pemerintah memperkuat sektor pendidikan nasional.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai 20 persen dari APBN atau sekitar Rp757,8 triliun, meningkat 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami berharap komitmen bersama ini bisa menjadi semangat buat kita, kolaborasi buat kita, tentunya untuk menjadikan pendidikan agar generasi muda menjadi lebih baik dan Indonesia semakin maju,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa Kejaksaan RI bersama seluruh jajaran intelijen akan turut memonitor pelaksanaan PIP agar berjalan baik, lancar, dan tepat sasaran.
Menurutnya, penguatan pengawasan melalui Jaga Indonesia Pintar dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh peserta didik yang membutuhkan serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui sektor pendidikan.
“Kami akan berupaya memonitor PIP dapat terlaksanakan dengan baik lancar dan sukses. Tujuannya tentu untuk mengawal penyaluran program PIP agar tepat sasaran sehingga para pelajar Indonesia, anak-anak Indonesia menjadi manusia-manusia yang berkualitas dan unggul,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah melalui Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,8 triliun untuk PIP yang akan diberikan kepada sekitar 19,48 juta murid di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 24,4 persen anggaran Kemendikdasmen digunakan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, PIP bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan jembatan harapan bagi anak-anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.
“Program ini bukan hanya sekadar angka yang ada di dokumen anggaran, melainkan jembatan harapan bagi anak Indonesia, khususnya anak yang kurang mampu dan miskin,” ujar Suharti.
Pada tahun 2026, lanjut Suharti, cakupan PIP juga diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan wajib belajar 13 tahun.
Perluasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masih rendahnya partisipasi pendidikan kelompok masyarakat miskin pada jenjang pendidikan usia dini.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan memastikan peserta didik yang diusulkan sebagai penerima benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan.
“Kami menyambut baik sinergi Kejaksaan dan Kemendikdasmen. Kolaborasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi jajaran dinas pendidikan dan satuan pendidikan serta memastikan penyaluran dana yang bersih dari segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 280 peserta dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri se- Provinsi Jawa Barat, unsur Apegnas, dan perwakilan Kepala Satuan Pendidikan tersebut turut diwarnai penandatanganan komitmen bersama pengawalan PIP melalui aplikasi JagaIndonesiaPintar.id sebagai bentuk konkrit penguatan sinergi dalam mewujudkan penyaluran bantuan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.













