KOLAKA, Linisiar.id – Sepasang kekasih terpaksa melaksanakan pernikahan melalui sambungan video call setelah mewabahnya virus Corona atau Covid19. Peristiwa tersebut dialami pasangan pengantin Kardiman dan febrianti. Keduanya berada di dua tempat berbeda, pengantin pria berada di Bajoe, Sulsel, sementara mempelai wanita di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pernikahan yang terbilang langka itu terjadi pada Rabu, (25/3/2020).
Kronologi pernikahan video call itu terjadi karena Kardiman yang hendak menuju Kolaka untuk melangsungkan pernikahan, tertahan dan dikarantina selama 14 hari oleh petugas Satgas corona Covid-19 di Pelabuhan Bajoe. Alasannya, dia baru saja datang dari Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan Jawa Timur, merupakan daerah zona merah terdampak Covid-19.
Meskipun proses ijab kabul melalui video call, pengantin pria terdengar masih gugup saat dituntun mengucapkan kalimat ijab kabul. Dia juga terbata-bata dan mengucap lebih dari satu kali ijab kabul, meski sang tambatan hati atas nama Febrianti Bin Hasanuddin berada jauh di tempat lain.
Dalam rekaman video yang beredar, dia berkali-kali dituntun oleh kerabatnya, tetapi masih keliru mengucap ija kabul. Terakhir, Kardiman sempat mengulang dua kali sebelum wali nikah dan saksi di ujung telepon mengesahkan pernikahan mereka.
Tidak hanya itu, Kardiman juga gugup saat berusaha melafalkan surat-surat pendek Alquran.
Meski demikian pernikahan keduanya berlangsung lancar. Proses pernikahan via video call ini dilakukan oleh keluarga pengantin wanita, datang di rumah tempat wali nikah dan melakukan video call dengan pengantin pria.
Pernikahan video call ini juga disaksikan pegawai Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kolaka, dan beberapa warga di rumah pengantin wanita. Saat dikonfirmasi, Lurah Lamokato Supardi menyatakan, keduanya awalnya sudah memasukkan surat izin pengantar menikah.
Namun, karena instruksi pemerintah, keramaian dilarang dan pihak lurah tak diizinkan memberikan surat pengantar.
“Ini sudah melalui diskusi dengan sejumlah pihak, dari Pemda dan kepolisian serta TNI sudah tahu soal ini,” ujar Supardi.
Kronologi sepasang pengantin di Kolaka menikah via video call, awalnya karena pengantin pria tertahan di Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan. Di sana, dia ditahan petugas pelabuhan karena baru saja melakukan perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur.
Karena sesuai aturan, dia harus menjalani masa karantina 14 hari. Sehingga, jadwal menikah yang seharusnya digelar Rabu, 25 Maret 2020 terpaksa dilakukan via video call.
Lagipula, pemerintah Kolaka melarang digelarnya acara keluarga yang mengumpulkan massa. Sesuai aturan Pemda, kegiatan semacam ini ditunda dahulu hingga situasi membaik.
Camat Kolaka, Amri menyatakan, keduanya menikah melalui video call setelah pihaknya memberikan sejumlah opsi. Namun, pihak keluarga mempelai perempuan setuju pernikahan dilakukan melalui video call.
“Sebab, sesuai keputusan bupati, tidak bisa lagi mengeluarkan surat pengantar nikah, perihal ini sudah disampaikan ke kelurahan juga,” ujarnya.
Diketahui, Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona Covid-19 di Sulawesi Tenggara, Selasa 24 Maret 2020 melonjak tajam menyentuh angka 2.049 jiwa. Sebanyak 48 di antaranya dinyatakan sehat dan selesai dalam pemantauan, jumlah ini sangat signifikan setelah Senin (23/3/2020), ODP mencapai 982 jiwa.












