JAKARTA, Linisiar.id – Kabar gembira bagi Anda pelanggan PLN untuk daya 450 VA dan 900 VA yang bersubsidi.
Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memperpanjang pemberian subsidi listrik, baik berupa subsidi penuh (gratis) maupun diskon 50 persen untuk pembayaran bulanan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi listrik selama tiga bulan hingga Juni 2020, untuk membantu warga yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi virus corona.
Rencananya, pemberian subsidi listrik itu, baik gratis pembayaran dan diskon 50 persen, diperpanjang menjadi enam bulan hingga September 2020.
Bendahara Negara itu menjelaskan, perpanjangan subsidi tersebut dilakukan untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan miskin.
“Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September,” kata Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, untuk perpanjangan masa berlaku subsidi tarif listrik tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun.
Dengan demikian, alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp 61,69 triliun.
Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan.
Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen, juga untuk jangka waktu tiga bulan.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga memperpanjang waktu program bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dan non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020.
“Bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai non-Jabidetaek diperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Desember,” katanya.
Awalnya bansos Jabodetabek berupa sembako senilai Rp 600.000 yang diberikan selama tiga bulan sejak April sampai Juni.
Sedangkan yang non-Jabodetabek berupa uang tunai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan perpanjangan waktu tersebut, maka besaran insentif yang diberikan pun ikut berubah di tiga bulan terakhir menjadi Rp 300.000 per bulan.
“Dengan perhitungan Juli-Desember menjadi hanya Rp 300.000 per bulan dari yang tadinya Rp 600.000 per bulan,” katanya. (*)












