Kabar Baik, Kemenag Siapkan Rp 2,599 Triliun untuk Pesantren

ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – Kabar baik bagi pengelola pondok pesantren (ponpes) dan lembaga keagamaan. Pemerintah menyiapkan bantuan.

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Rencananya, dana itu sebagai bantuan operasional (BOP) bagi 21.173 pesantren. Rinciannya, sebanyak 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri). Jumlah bantuan Rp 25 juta.

Sebanyak 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta.

Kemudian 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.

Bukan hanya pesantren. Bantuan akan disalurkan pula sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Setiap MDT akan mendapat Rp 10 juta.

Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Setiap LPQ akan mendapat kucuran dana Rp 10 juta.

“Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, melalui keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Kemenag RI.

“Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan,” jelasnya.

Mengutip kompas, pada 14 Agustus 2020 lalu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan.

SK itu diteruskan Direkrorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Selanjutnya, pesantren dan lembaga penerima akan dikirimi surat pemberitahuan. Pesantren dan lembaga penerima juga akan diberi informasi mengenai dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Beberapa dokumen yang diperlukan yaitu:

1. Petugas yang akan mencairkan bantuan membawa KTP (asli dan fotocopy).

2. Membawa SK Pengurus Lembaga (fotocopy)

3. Membawa NSPP atau Izin Operasional Lembaga (fotocopy)

4. Membawa NPWP lembaga (fotocopy)

5. Membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren

6. Membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya merupakan penerima bantuan di masa Covid-19

Bantuan operasional itu akan dicairkan Kemenag secara bertahap. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Ali Ramdhani, Senin (24/8/2020) mengatakan, bantuan tahap I akan dicairkan pada pekan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *