Ini Denda yang Harus Disetor Warga dan Pelaku Usaha di Palopo

Peraturan Wali Kota (Perwali) Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kota Palopo
Bagikan

PALOPO, LINISIAR.ID – Per 1 Juli 2020 Pemerintah Kota Palopo memberlakukan saksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik yaitu sebesar Rp 50 ribu per orang.

Bukan itu saja, setiap pelaku, penyelenggara, atau pengelola usaha di Kota Palopo, yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan didenda Rp 500 ribu.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kota Palopo.

Perwali tersebut ditetapkan dan mulai diberlakukan per 1 Juli 2020.

Beberapa poin yang harus dipatuhi pelaku usaha bersangkutan antara lain menyediakan wastafel/tempat cuci tangan beserta sabunnya di tempat usahanya atau tidak membiarkan pengunjungnya masuk tanpa masker.

Jika melanggar ketentuan tersebut maka pengelola tempat usaha akan diberi sanksi administratif secara bertahap yaitu:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin atau denda administratif sebesar Rp 500 ribu

Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palopo.

Rilis humas setempat menyatakan bahwa Perwali tersebut dibuat untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Palopo.

Olehnya perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan secara umum yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, ekonomi, maupun budaya.(*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *