MAKASSAR, LINISIAR.ID – DPRD Kota Makassar bersama Pemkot menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Karebosi, Rabu (24/7/2025). Acara ini dihadiri tokoh legislatif, akademisi, dan pejabat pemerintah, dengan tujuan memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan sesuai syariah.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Ustaz Hadi Ibrahim Baso, menegaskan bahwa zakat bukan sekadar ibadah individu, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi umat. “Zakat adalah tanggung jawab sosial yang wajib dikelola secara akuntabel dan terstruktur,” ujarnya.
Hadi menambahkan, DPRD akan mengawal optimalisasi pengumpulan zakat agar manfaatnya dirasakan langsung oleh mustahik di Makassar. “Perda ini hadir agar zakat tidak tercecer atau disalahgunakan. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi UIN Alauddin Makassar, Haeruddin, menyoroti pentingnya literasi zakat sejak dini melalui pendidikan formal dan program masyarakat. Ia bahkan mengusulkan agar muatan lokal tentang zakat masuk ke kurikulum sekolah. “Kesadaran zakat harus dibangun sejak dini, agar ke depan pengelolaannya bukan hanya formal, tapi juga fungsional,” ujarnya.
Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar, Mohammad Syarief, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam memastikan distribusi zakat tepat sasaran.












