GOWA, Linisiar.id – Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan, menyediakan layanan pengaduan bagi warganya yang memenuhi syarat menerima bantuan sosial penanganan Covid-19, namun namanya tidak tercantum dalam pendataan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, aduan dapat disampaikan melalui telepon atau sms di nomor call centre 085343912670 dan 081356806051.
Namun, lanjutnya, sebelum melakukan pengaduan, pelapor terlebih dahulu menyiapkan dokumen kependudukan, berupa NIK dan KK dengan domisili asli Kabupaten Gowa.
“Jangan dilayani kalau tidak memiliki NIK dan KK. Karena kita tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada itu. Tetapi tetap dicatat karena ini bisa kita berikan bantuan dari dapur umum,” katanya saat memimpin rapat melalui telekonferensi, Sabtu (2/5).
Ia menjelaskan, setelah menyerahkan NIK ataupun KK, pelapor wajib menyampaikan jenis aduan kepada operator.
Kemudian operator akan mengecek data pelapor apakah masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau tidak.
“Setelah adanya laporan data tersebut kemudian disampaikan ke camat untuk dikroscek bersama dengan lurah dan kepala desa. Termasuk dibantu Kapolsek dan Danramil melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau memang dia orang yang berhak mendapatkan bantuan maka langsung dilaporkan kan kembali ke operator,” jelasnya.
Lanjutnya, jika hasil verifikasi menyebutkan pelapor tidak layak ataupun sudah mendapatkan bantuan, maka operator akan menelepon kembali pelapor, untuk menjelaskan bahwa orang tersebut sudah masuk dalam salah satu penerima bantuan dari pemerintah pusat sehingga tidak layak lagi menerima bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.
Sementara, agar proses pengaduan cepat ditindaklanjuti, Bupati Adnan memberikan waktu kepada para camat untuk melakukan verifikasi.
Misalnya, untuk camat di wilayah dataran tinggi, diberikan waktu maksimal empat jam untuk melakukan verifikasi sedangkan wilayah dataran rendah diberi waktu maksimal dua jam.
“Ini kita lakukan supaya ada tranparansi dan kejelasan masyakarat dalam menerima informasi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama dan berharap langsung dapat tanggapan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan dua tim yang terdiri empat orang operator per tim untuk melayani setiap laporan yang masuk.
Operator layanan ini akan disiagakan di Posko Induk Penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati
Gowa. (*)
Editor: Rizal P












