MAKASSAR, LINISIAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi perda yang digelar di Hotel Almadera, Rabu (30/4/2025). Acara ini dihadiri perwakilan legislatif, eksekutif, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap isu sosial di Makassar.
“Perda ini bukan untuk menghukum, melainkan membina dan mengembalikan mereka ke kehidupan yang lebih layak,” ujar Fasruddin. Ia juga menegaskan DPRD telah mendorong alokasi anggaran pelatihan keterampilan bagi anak jalanan dan gelandangan sebagai bentuk nyata implementasi perda.
Abdul Wahab Tahir, anggota DPRD lainnya, menyoroti perlunya sinergi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menangani masalah sosial ini. Ia mengapresiasi perusahaan yang sudah berkontribusi lewat program CSR.
Sementara itu, tokoh masyarakat Umar Dg. Situju menekankan bahwa keberhasilan perda sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak memberikan uang langsung kepada pengemis, melainkan melalui saluran resmi pemerintah.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti langkah DPRD dalam mengawasi pelaksanaan perda. Fasruddin menjawab bahwa pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk mendorong peningkatan layanan di panti sosial.












