DPRD Sulbar Komitmen Perjuangkan Ganti Rugi Masyarakat

Bagikan

MAMUJU, Linisiar.id – Puluhan masyarakat Tampa Padang bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Tampa Padang dan GMNI, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju. Selasa, (10/9/2019).

Massa yang mengawali aksinya di Alun-alun Ahmad Kirang kota Mamuju, berjalan menuju kantor DPRD Sulbar. Mereka menuntut adanya pembayaran pembebasan lahan Bandar Udara Tampa Padang secara transparan dan ganti rugi sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pada tahun 2018 kemarin.

Koordinator lapangan (Korlap), Baharuddin menuntut pembebasan lahan kepada 50 kepala keluarga dilakukan dengan transparan dan dengan asas ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek tanah yang berlaku.

Dia juga meminta DPRD untuk melakukan mediasi kepada masyarakat terkait penganggaran yang tak kunjung terealisasi.

“Kami meminta transparansi seluruh aparatur pemerintahan provinsi Sulawesi Barat dalam melakukan pembayaran tanah masyarakat. Pasalnya ada beberapa masyarakat yang sampai hari ini tak kunjung dibayarkan, padahal sesuai kesepakatan, prioritas pembebasan lahan itu sepanjang 170 meter area bandara,” katanya.

Sementara, warga yang juga pemilik lahan, Abdullah mengaku pembayaran lahan dan rumah miliknya tidak sesuai dengan harga yang dia harapkan. Dia mencontohkan kandang kambing di sekitaran daerah pembebasan tersebut senilai dengan ganti rugi rumah dan lahan miliknya sebesar 73 juta rupiah.

”Rumah saya yang berdempetan dengan pagar bandara dan dekat dengan landasan dan sirine telah membuat saya hampir tuli Pak. Bahkan anak saya telah saya ungsikan ke Sidrap (Sulsel) agar dia tidak menderita gangguan psikologis. Saya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pembebasan lahan tersebut Pak, takutnya kami masyarakat ada gesekan karena kecemburuan sosial dengan yang telah dibayarkan laharnya,” ujar warga yang mengaku telah beberapa kali mendatangi Pemprov Sulbar tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Ir Yahuda yang menerima aspirasi masyarat Tampa Padang, mengaku telah terlibat langsung dalam pengukuran lahan tersebut.

Ia menyebut ada empat zona prioritas yang saat ini sedang digodok untuk dilakukan pembayaran lahan tersebut. Zona prioritas yang dimaksud adalah Ring Merah 170 meter dari area Bandara Tampa Padang.

“Tahun kemarin saya terlibat langsung dalam pengukuran tersebut, sehingga kita sepakati bahwa seluruh lahan yang 170 meter dari area bandara merupakan zona prioritas yang akan dibayarkan dalam penganggaran bertahap.” jelasnya.

Yahuda juga mengatakan sesuai perhitungan dari pengukuran tersebut, telah dihitung estimasi anggaran sebesar 73 hingga 80 miliar rupiah. Menurutnya, dengan jumlah kebutuhan anggaran tersebut APBD Sulawesi Barat belum mampu menalangi sekaligus, sehingga akan dilakukan bertahap. Dia tegaskan bahwa dalam 14 hari batas kerjanya sebagai anggota DPRD Sulbar akan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut.

“Saya berjanji akan membahas ini bersama dengan Biro Tapem dan akan membuat berita acara sehingga masyarakat yang belum mendapat ganti rugi akan kami bahas dalam anggaran pokok 2020. Saya menjamin walaupun periode saya telah habis tapi kebijakan saya akan terus berjalan,” katanya. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *