
MAKASSAR, LINISIAR.ID — Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (31/7/2025) di Ruang Banggar DPRD, Jalan AP Pettarani, untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan pengadaan seragam sekolah.
RDP menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, serta Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA).
Perwakilan LMP Sulsel, Anto, menyatakan bahwa ada siswa yang diterima di sekolah favorit meskipun alamat dalam Kartu Keluarga (KK) mereka berada jauh dari zona sekolah tersebut. Dia menyoroti proses verifikasi domisili oleh Disdik dan transparansi penentuan titik koordinat untuk jalur zonasi.
Sementara itu, RESOPA mengungkap dugaan praktik penjualan seragam sekolah di SMP Negeri 2 Makassar yang dilakukan secara diam-diam. Mereka mempertanyakan kualitas kain yang dinilai tidak sesuai anggaran serta keterlibatan penyedia jasa yang tidak terdaftar sebagai UMKM resmi.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan siswa baru telah mengikuti petunjuk teknis Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Dia menyebut bahwa wali murid menentukan titik domisili melalui aplikasi, dan verifikasi dilakukan via sistem.
Achi juga menegaskan bahwa dugaan pungli di SMP 2 maupun SMP 6 telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Makassar. Kepala sekolah dan pihak terkait telah dipanggil untuk klarifikasi sesuai mekanisme kepegawaian.












