DPRD Makassar Minta Naskah Akademik Pengarusutamaan Gender Direvisi

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.ID – DPRD Kota Makassar meminta naskah akademik Pengarusutamaan Gender yang memuat 23 pasal direvisi, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Anggota DPRD Makassar Fatmawati mengatakan, pihaknya belum melakukan pendalaman pasal per pasal dalam rancangan perda (Ranperda), karena mereka menilai ada klausul yang harus diubah.

“Kami kembalikan ke Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan. Kami minta untuk merevisi naskah akademiknya, sehingga kami bisa lebih memahami maksud dan tujuan Ranperda itu,” katanya dalam diskusi Sekretariat DPRD Makassar, Senin (8/10/2018).

Diskusi bertema “Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan” itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Tenri Palallo, dan akademisi, Marhummah Majid.

Sementara itu, Kepala DP3A Tenri Palallo menanggapi, pihaknya belum memberikan jawaban ke legislatif. Namun ia mengakui pihaknya telah membuat tim untuk mengkaji ulang klausul yang akan diubah dalam Ranperda Pengarusutamaan Gender ini.

Ia menjelaskan, bahwa sebenarnya sejumlah perda di Kota Makassar, sudah berspektif gender. Tinggal pelaksanaannya yang harus dievaluasi.

“Contohnya, keputusan wali kota yang menggagas lorong ramah anak dan bebas kekerasan. Instrumennya menggunakan RT/RW sebagai ujung tombak. Itu pada dasarnya pintu masuk terbaik yang kita punya,” ujarnya. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *