BANTAENG, Linisiar.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab hadir pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan dan penetapan keputusan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Gedung DPRD Bantaeng, Jum’at (25/6) Siang.
Ketiga penetapan regulasi tersebut, yakni Persetujuan Bersama atas Permohonan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng, 3 Ranperda eksekutif dan 1 Ranperda inisiatif DPRD Bantaeng.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad dan dihadiri oleh 18 anggota Dewan.
Pada kesempatan itu, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda eksekutif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan dan rekomendasi.
Dalam penyampaian pendapatnya, seluruh fraksi memberi catatan dan rekomendasi yang hampir serupa.
Misalnya, terkait Ranperda Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pemersatu Butta Toa, hendaknya dapat betul betul hadir dalam rangka memberi informasi dan edukasi bagi masyarakat, juga terkait kondisi dan perkembangan Bantaeng dan informasi lainnya.
Dewan juga merekomendasikan pengangkatan pegawai penyiaran ataupun pengawas untuk diseleksi dengan baik sehingga betul-betul menghadirkan SDM yang profesional.
Terkait Ranperda Pembangunan Kepemudaan, dimana diharapkan agar sekiranya pemerintah daerah memberi ruang dan fasilitas kepada seluruh pemuda yang ada di Bantaeng dan organisasi kepemudaan agar bisa berpartisipasi dalam pembangunan dan pemberdayaan di Bantaeng.
Pemda juga diharapkan dapat memberi alokasi anggaran kepada organisasi kepemudaan tanpa adanya diskriminasi.
Sementara, terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, para Dewan merekomendasikan PDAM dapat melakukan pembenahan serta peremajaan pipa khususnya di perkotaan dan pertokoan yang terkadang sulit mengakses air bersih.
PDAM juga diharapkan meningkatkan kinerja pelayanan agar semakin baik sehingga PDAM bisa mandiri dan berkontribusi pada pendapatan daerah Bantaeng.
Di sisi lain, Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Masjid disepakati tidak melanjutkan proses menjadi Perda dengan berbagai pertimbangan.
Hal ini disimpulkan setelah dilakukan evaluasi pada beberapa tahap rapat baik itu pada tingkat Kabupaten hingga rapat fasilitasi di Kantor Biro Hukum Prov. Sulsel.
Sekda Bantaeng dalam sambutannya mengatakan “Saya mengapresiasi dan terima kasih sedalam-dalamnya kepada pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pansus serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan beberapa Ranperda ini,” ujarnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Bantaeng, para Asisten Setda Bantaeng, para Pimpinan OPD terkait, para Camat lingkup Pemkab Bantaeng.













