DPD Target Rampungkan RUU DSD Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Dewan Perwakilan Daerah RI menargetkan bisa merampungkan materi RUU Daya Saing Daerah, sebelum masa jabatannya berakhir. Sebab regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan daerah khususnya daerah tertinggal.

Anggota Komisi I DPD RI Bahar Ngitung mengatakan RUU DSD merupakan pintu masuk pemerintah untuk melakukan berbagai intervensi kebijakan terhadap model pembangunan di daerah pada masa mendatang.

“Komite I DPD RI mengambil inisiatif untuk menyusun UU yang mengatur tentang bagaimana mengembangkan daya saing daerah. Regulasi ini sangat diperlukan untuk menopang kiprah dan posisi daya saing Indonesia dikancah global dan regional,” katanya saat kunjungan delegasi Komite I DPD RI ke Kantor Gubernur Sulsel dalam rangka penguatan materi RUU DSD, Rabu (27/3/2019).

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini memaparkan, melalui pembentukan RUU DSD, Komite I ingin fokus pada kebijakan yang memperkuat kelembagaan, tata kelola dan pembangunan infrastruktur.

“Saya pikir 3 hal inilah yang menjadi kunci untuk mengembangkan daya saing daerah,” katanya.

Bahar  mengatakan, RUU DSD akan mengatur fokus pada pengembangan daya saing daerah. Untuk itu, akan dipelajari berbagai UU yang sudah ada agar tidak menyebabkan tumpang tindih pengaturan, seperti dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 33 tahun 2004 termasuk beberapa RUU yang sedang dan masih berproses.

RUU DSD sendiri mendapat sambutan dan dukungan sangat baik dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini terungkap dalam sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Salim Abdul Rahim.

Gubernur Sulsel menyampaikan dalam menyusun kebijakan pusat melalui RUU DSD ini harus memperhatikan kearifan lokal, menjaga keseimbangan pembangunan, mempertegas sasaran dan ruang lingkup pengaturan serta mengatur kewenangan monitoring dan evaluasi untuk memajukan daya saing. Selain itu, dengan RUU DSD ini Pemprov Sulsel mengharapkan dapat menjawab berbagai persoalan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *