
PALOPO, LINISIAR.ID – Dinas Pendidikan Kota Palopo mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sejak 28 Juli 2020.
Edaran itu ditujukan untuk sekolah jenjang PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS), SD/MI, SMP/MTS, dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat tahun ajaran 2020-2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, mengatakan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari putusan Kementerian Pendidikan RI dan surat edaran Wali Kota Palopo tentang pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
”Kita berusaha menjalankan aturan dari pemerintah, membuat peserta dan tenaga pendidik sebisa mungkin terhindar dari virus Covid-19,” kata Asnita Darwis, Jumat (07/08/2020).
Asnita Darwis juga berharap agar pembelajaran daring yang dilakukan setiap sekolah bisa berlangsung efektif.
Diakui banyak kendala yang dihadapi tanaga pendidik, begitupun para peserta didik. Salah satunya, soal keterbatasan kuota internet.
“Sekolah-sekolah sudah dibolehkan menggunakan dana bos untuk keperluan itu, tapi tentunya harus sesuai dengan Juknis penggunaan Dana BOS 2020,” ujarnya.(*)












