MAKASSAR, LINISIAR.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan proses pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan menyusul penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Andi Sudirman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Bupati Gowa saat ini berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Karena itu, ia meminta agar proses pemerintahan tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman kepada media, Minggu (27/9/2026).
Ia menerangkan, proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara dari sisi pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.
Kata dia, Pemprov Sulsel akan mengikuti perkembangan proses hukum dan mengambil langkah administratif sesuai regulasi apabila terdapat ketentuan lebih lanjut yang harus dijalankan.













