Baznas: Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang

ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id  – Menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat biasanya bersiap-siap bayar zakat fitrah.

Sebelumnya, ada usulan pembayaran dipercepat, untuk membantu mereka yang berhak dapat zakat fitrah dan kini terdampak pandemi corona. 

Zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

“Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 – 50.000 per orang,” jelas Arifin, Minggu (17/5/2020).

Menurut Arifin, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah itu.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta misalnya, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Begitu juga untuk wilayah lainnya di Indonesia, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing

Zakat fitrah atau zakat jiwa adalah zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Menurut Arifin, dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya.

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

“Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat Ramadhan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum shalat Id,” kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq. Di mana salah satu mustahiq adalah orang miskin dan fakir.

“Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq,” jelasnya.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat idealnya adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 6 juta.

“Pertanyaannya yang pendapatannya atau gajinya sampai Rp 5 juta itu banyak sekali di Indonesia. Jadi kita pilih siapa saja yang paling miskin di antara yang gajinya di bawah Rp 6 juta per bulan. Itu yang kita prioritaskan,” kata Arifin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *