MAKASSAR, Linisiar.ID – Atlet disabilitas (Paralympian) Kota Makassar melakukan aksi damai di gedung DPRD Kota Makassar, jalan AP Pettarani, Rabu, (26/9/2018).
Paralympian tersebut menuntut haknya sebagai atlet agar diberangkatkan dan diberikan akomodasi kontingen pada kegiatan Pekan Paralympik Propinsi (Peparprov).
“Porda XVI Kabupaten Pinrang, Makassar mengirim kontingen berjumlah sekira 500 orang atlet namun sama sekali tanpa melibatkan Peparprov kota Makassar di even Peparprov IV di Pinrang,” ujar Kandacong, Ketua NPC Kota Makassar, organisasi yang menanungi atlet Paralympian.
Menurut Kandacong, sebelumnya mereka sudah menemui Walikota Makassar, Danny Pomanto untuk membahas hal ini, apalagi terjadi perubahan soal keterkaitan NPC di KONI, yang juga berimbas pada kebijakan pendanaan.
“Kami menemui pak walikota berharap bisa menjelaskan soal NPC dan kebijakan pusat, kami sebagai cabang mau tidak mau harus patuh pada jalur kebijakan pusat, sayangnya, responnya kurang bagus bahkan kami belum sempat menjelaskan apa-apa, makanya kami mengadu ke DPRD Makassar, ” tambah Kandacong sedikit kecewa.
Ia menambahkan, NPC kota Makassar sama sekali tidak punya masalah dengan KONI selama ini, soal tuntutan pemisahan kebijakan pendanaan semata-mata karena faktor kebijakan pusat untuk tidak lagi dinaungi KONI dan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk pusat dan Dispora untuk tingkat daerah baik Kabupaten maupun Provinsi.
“Daerah lain bisa kok, seperti di Lutra, Gowa, Parepare, Bone dan beberapa lainnya di Indonesia, ironisnya kota Makassar yang baru saja mendapat penghargaan sebagai kota ramah Disabilitas malah menjadi masalah,” sesal Kandacong.
Selain tuntutan memberangkatkan atlet Paralympian ke ajang Peparpov, yang sudah berlatih maksimal dan meminta Pemkot Makassar mengubah kebijakan pendaanan olahraga satu pintu lewat KONI. NPC juga meminta hak yang sama bagi kontingen Peparprov IV Kota Makassar sebagaimana yang diberikan kepada kontingen Porda XVI.
NPC juga menuntut kepada Pemkot untuk mengimplemntasikan pasal-pasal terkait keolahragaan penyandang disabilitas sebagaimana tertuang pada UU No. 3 /2005 tentang SKN, UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, PP No. 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, Perda Sulsel No. 5 tahun 2017 tentang pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas dan Perda Disabilitas kota Makassar No. 6 tahun 2013.
Dalam pemaparannya Anggota Komisi D DPRD Makassar, Shinta Mashita Molina (F-Hanura) yang menerima langsung rombongan Atlet Disabilitas menjelaskan bahwa dirinya pribadi sangat tidak mengetahui tentang tidak diikutkannya dalam pemberangkatan kontingen Porda di Pinrang.
Kedepan, dirinya akan memperjuangkan dan mengingatkan pemerintah Kota Makassar untuk melibatkan serta menegakkan perda tentang pemenuhan hak-hak atlit penyandang disabilitas yang telah dibuat
“Saya sangat menyesal tidak mengetahui tentang tidak dilibatkannya atlet disabilitas dalam porda tahun ini. Kedepan InsyaAllah kita akan perjuangkan untuk meneggakkan Perda terkait hak-hak atlit penyandang disabilitas tentang penyelenggaraan olahraga,” katanya.
Selanjutnya NPC berencana akan melayangkan surat terbuka ke ombudsman tentang situasi di Kota Makassar. Agar mempertimbangkan pencabutan penghargaan Makassar sebagai kota ramah Disabilitas.