MAKASSAR, Linisiar.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makasar kembali menggelar
diskusi publik “Kerjasama Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembangunan Kota Makassar” yang dilaksanakan, di Hotel Continent, Jalan Adiyaksa, Rabu (24/7).
Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M. Betta mengatakan bahwa pembuat kebijakan ialah pemerintah daerah dimana
yang menjalankan kebijakan ialah lembaga eksekutif.
Sementara, kata dia, DPRD yang merancang dan menyetujui
kebijakan tersebut, biasanya dibuat dalam sebuah peraturan atau undang-undang.
Ia mengatakan dalam menjalankan sebuah pemerintahan pihak eksekutif dan legislatif harus membangun harmonisasi
agar yang dicanangkan untuk Kota Makassar beserta masyarakatnya bisa berjalan dengan baik dan tersinergikan.]
“Kalau bicara senergi itulah hasil yang hari ini kita perlihatkan. Kalaupun kita bicarakan apakah harmonisasinya berjalan, yah kita harus lihat akarnya. Akarnya adalah sistem. Kalau berbicara sistem kembali kepada relugasi,” kata Aru-sapaan akrab Farouk M Betta, Rabu (24/7).
Ia menambahkan sebagai inti otonomi, DPRD harus memperhatikan regulasi-regulasi yang akan dibuat. Sehingga
DPRD bisa memperlihatkan produk yang dihasilkan, dianggap produktif dan tidak lamban dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya.
“Kalau melihat sejauh ini dalam sebuah penetapan regulasi harus memperhatikan peran-peran DPRD. Sehingga DPRD
menjadi lembaga yang bisa diberdayakan, tidak dianggap lamban, dan pemborosan anggaran,” ujarnya.
“Sebagaimana DPR dalam menjalankan tugasnya ada tiga fungsi yang harus dijalankan, yakni fungsi kontrol atau
pengawasan, fungsi legislasi, dan fungsi budgeting,” sambungnya.
Aru mengatakan perangkat daerah DPRD merupakan bagian dari pemerintah kota. Pasalnya DPRD bisa langsung
berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa perlu melakukan komunikasi awal dengan wali kota.
Untuk diketahui, turut hadir sebagai narasumber lain yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Masyarakat, Muhammad Takdir
Alim Bahrie, serta pemerhati politik dan pemerintahan, MS Baso DN. (*)












