Daerah  

Polres Palopo Beri Informasi Syarat Bikin Baru atau Perpanjangan SKCK, Biaya Rp 30 Ribu

Bagikan

Palopo, Linisiar.id – Polres Kota Palopo baru-baru ini menginformasikan kepada masyrakat untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu dibenarkan oleh Satuaan Intelkam Polres Kota Palopo dalam keterangan tertulis lewat WhatsApp menjelaskan sebagai berikut:

“Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kami tim pelayanan SKCK Sat Intel Kam Polres Palopo menyampaikan kepada masyarakat Kota Palopo yang akan membuat SKCK pengurusan baru maupun perpanjangan.”

“Langsung ke Sentral Pelayanan Satu Pintu Polres Palopo di Jl. Opu Tosappaile No. 62. Tanpa perantara (calo) dengan memperhatihan persyaratan serta dapat menghubungi Nomor Pelayanan / Pengaduan Kami WA 082285454099.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Suryanto, membenarkan pelayanan SKCK diperpanjang.

“Iya, betul itu informasi itu khususnya bagi masyarakat Kota Palopo, agar segera melakukan pembuatan SKCK,” tulisnya  singkat melalui WhatsApp.

Adapun persyaratan SKCK baru/perpanjang yakni fotocopy KTP Palopo, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy ijazah terakhir/akte kelahiran, foto ukuran 4×6 latar merah, 8 lembar untuk SKCK baru, 3 lembar untuk SKCK perpanjang, surat pengatar dari Kelurahan setempat, surat rekomendasi dari polsek setempat yang berlaku untuk perpanjang yang lebih dari satu tahun.

Kemudian sidik jari (ruang inafis/reskrim, mengisi formulir SKCK, menggunakan pakaian rapi (baju kameja/celana panjang dan tidak mengunakan sandal jepit.

Pembuatan SKCK baru diterbitkan di Polres Palopo dan untuk perpanjangan di Kantor MPP Kota Palopo. Serta biaya penerbitan SKCK Rp 30.000 berdasarkan PP Nomor tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak.

Diketahui, SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan. Misalnya saja, ketika Anda melamar salah satu formasi CPNS, beberapa lembaga memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran. (Ayub Sadega)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *