ENREKANG, Linisiar.id – Bupati Enrekang Muslimin Bando akhirnya angkat suara mengenai penangkapan WP (30), tersangka penyebar hoaks lewat situs online.
Muslimin Bando (MB) memaparkan, WP telah berkali-kali menyebarkan informasi hoaks tentang dirinya.
“Selama itu pula saya bersabar. Sebab yang dia sampaikan tidak benar adanya,” jelas MB sebagaimana dikutip dari keterangan persnya yang diterima Linisiar.id dari Dinas Kominfo Enrekang, Sabtu (13/2/2021).
Namun saat WP kembali menyebar hoaks tentang dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), MB akhirnya bertindak. Dalam artikel yang dibuat WP, bupati dituding secara sepihak menggunakan PEN untuk membayar honorer.
“Kenapa saya harus melapor ke polisi, sebab PEN ini menyangkut kesejahteraan masyarakat saya secara langsung. Dana Rp441,5 miliar itu manfaatnya banyak. Untuk pelbagai program dan kegiatan pemulihan ekonomi, pembangunan jembatan, jalan, dan infrastruktur lainnya. Bayangkan jika PEN dibatalkan gegara hoaks itu? Masyarakat kita yang dirugikan,” beber bupati.
Bupati menegaskan, PEN tidak dapat digunakan untuk keperluan lain selain yang telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 179/2020.
MB juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa WP ternyata kerap meminta ‘sesuatu’ lewat ajudan maupun orang disekitar bupati. Imbalannya, WP bersedia menghentikan hoaks yang ia sebar.
“Tapi saya tidak pernah kasih. Kita punya capture chat-nya. Minta ini, itu. Tidak perlu saya ungkap apa saja yang dia minta, sebab kami masih jaga kehormatan keluarganya,” ujar bupati.
MB memastikan, dia melaporkan WP bukan dalam kapasitas jurnalis. Namun sebagai orang yang berstatement dan menyebarkan hoaks.
“Kami sudah 7 tahun menjabat sebagai bupati. Selama itu pula hubungan baik dengan insan pers terjaga dengan baik. Tidak pernah sekalipun kami berkasus dengan jurnalis. Sebab teman-teman jurnalis adalah mitra kritis yang merupakan bagian dari dinamika pemerintahan,” kata MB
Sementara Kadiskominfo Enrekang Hasbar menambahkan bahwa bupati tidak menggunakan hak jawab sebab mekanisme itu hanya berlaku untuk entitas media. (*)












