
PALOPO, Linisiar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Palopo melaksanakan apel penyerahan Keputusan Walikota Palopo Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilaksanakan di halaman Kantor Walikota Palopo pada Senin, 14 September 2020.
Sebanyak 101 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah selesai mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan dasar serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi CPNS sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Walikota Palopo Drs. H.M. Judas Amir, MH menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Walikota kepada masing-masing perwakilan dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara kepada perwakilan setiap golongan PNS.
Selanjutnya, penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris penerima yang diserahkan langsung oleh Walikota Palopo.
Walikota Palopo menyampaikan bahwa kebahagiaan kita tidak sia-sia serta mengucapkan syukur kepada Allah SWT, karena atas izin-Nya acara ini dapat terlaksana.
“Kepada yang akan menerima SK 100% (sebagai PNS) perlu diketahui bahwa kapasitas kita sebagai Pegawai Negeri Sipil ini adalah pilihan,” kata walikota.
Menurut walikota, pilihan menjadi PNS berarti telah memilih sebagai pelayan masyarakat.
“Untuk itu, bekal untuk memasuki tugas baru sebagai pelayan bagi yang bekerja di kantor, jam kerjanya sudah diatur. Ada atau tidak ada orang untuk dilayani, kita tetap harus ada d ikantor dimana pun kita ditempatkan,” lanjutnya.
“Tanamkan dalam hati dan meminta petunjuk kepada Allah SWT, agar kita dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik,” tambahnya.
Hadir Ketua TP PKK Kota Palopo dr. Hj. Utia Sari Judas, M.Kes, Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH.,MSi, Kepala BKPSDM Kota Palopo Farid Kasim, SH.,M.Si, serta pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Palopo. (*)













