Setelah Gaji Naik, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi Uang Rupiah
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – Setelah menaikkan gaji sebesar 5%, pemerintah kini sedang menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS. Prosesnya masih dalam persiapan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.

“Untuk THR tetap kita lakukan, PP akan dikeluarkan oleh Pak Presiden,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Sri Mulyani mengatakan, untuk pembayaran THR untuk PNS tahun ini akan dilakukan sebelumnya libur bersama Lebaran. Sehingga bisa dipastikan pembayaran THR untuk ONS akan dilakukan akhir Mei 2019.

“Kalau lebaran 5 Juni dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kita akan bayarkan THR sebelum libur bersama itu,” ujarnya.

Untuk persiapannya, lanjut Sri Mulyani, saat ini tengah dilajukan perhitungan untuk persiapan dananya. Kemudian nanti akan diterbitkan aturannya melalui PP.

Selain itu, pemerintah juga memastikan PNS akan kembali mendapat gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 1 Juli 2019.

“Jadi tanggal pembayaran tidak ada perubahan, sudah sama seperti itu semenjak 10 tahun lalu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *