MAKASSAR, LINISIAR.ID – Artikel ini dibuat sebagai penguatan fokus kajian disertasi penulis (Haris Yasin Limpo) pada Program Doktor Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM).
Ketika ujian, ada pertanyaan sederhana tetapi fundamental dalam administrasi publik, untuk siapa kebijakan itu dibuat? Jawabannya, tentu masyarakat.
Namun, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting dan menarik, apakah kebijakan publik yang dibuat pemerintah benar-benar membuat masyarakat merasa lebih baik, lebih mudah, lebih aman, lebih dihargai, dan pada akhirnya lebih membahagiakan?

Selama ini keberhasilan kebijakan publik sering diukur melalui serapan anggaran, seperti misalnya kebijakan-program Makan Bergizi Gratis (MBG), jumlah program, capaian output, pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau indeks kinerja birokrasi (IKB).
Semua indikator itu penting, tetapi belum sepenuhnya menjawab pengalaman hidup kita (manusia) sebagai warga.
Snapshot kebijakan publik dinilai berhasil secara administratif, tetapi gagal secara sosial apabila masyarakat merasa dipersulit seperti sulitnya mendapatkan bahan bakar, tidak didengar, tidak memperoleh akses karena ditangani hanya oleh kelompok tertentu, atau tidak merasakan manfaatnya.
Oleh karena itu, kebijakan publik perlu bergerak dari sekadar “policy that works” menuju “policy that makes people better off and happier” – kebijakan yang bekerja sekaligus menghadirkan kemaslahatan dan kebahagiaan publik, sebagaimana konsep “blissful service” yang dikenalkan oleh Haedar Akib bersama Muhammad Guntur dan Rudi Salam, pada International Conference of Public Organization (ICONPO) VI, di Thammasat University, Bangkok, 2016.
Meskipun paper prosiding Haedar Akib (Promotor Haris Yasin Limpo) tentang blissful service hanya mengenalkan orientasi nilai pelayanan publik, namun merefleksikan pengalaman nyata penerima layanan dengan ungkapan “memuaskan, menyenangkan, berulang-ulang, dan berlangsung relatif lama” sebagai formula sederhana kebahagiaan.
Selain itu, mengungkap dimensi dan nilai dasar sekaligus orientasi nilai kebijakan publik berupa integritas, kreativitas, aksesibilitas, akseptabilitas, responsibilitas, kredibilitas, akuntabilitas, dan netralitas pelayanan publik.
Dengan kata lain, kebijakan publik membahagiakan bukan berwujud program yang sekedar “memberi”, melainkan kebijakan-program yang membuat warga merasakan kehadiran negara secara bermakna dalam kehidupannya secara berkelanjutan.
Kebijakan publik dipahami sebagai bentuk pilihan pemerintah mengenai apa yang akan dilakukan atau tidak dilakukan untuk merespons persoalan publik (Thomas R. Dye, 2016, Understanding Public Policy, Prentice-Hall USA).
Dalam perspektif kebijakan sebagai proses, formulasi merupakan tahap strategis karena pada fase ini masalah publik didefinisikan, nilai ditentukan, alternatif dirumuskan, aktor dilibatkan, serta pilihan kebijakan ditetapkan.
Dengan demikian, snapshot kebijakan publik membahagiakan dapat dideskripsikan sebagai kebijakan-program yang secara sengaja dirumuskan berdasarkan nilai-nilai publik, konteks masyarakat, kebutuhan warga, partisipasi aktor, strategi pelayanan untuk menghasilkan manfaat substantif dan pengalaman publik yang positif, adil, mudah diakses, dapat diterima, bertanggung jawab, dan dipercaya.
Kata “bahagia” tidak direduksi menjadi sekadar perasaan senang atau puas karena kebahagiaan publik merupakan ekspresi kondisi dimana warga merasakan kebutuhan dan haknya terpenuhi secara layak, prosesnya adil, aksesnya terbuka, perlakuannya manusiawi, hasilnya bermanfaat, dan negara dapat dipercaya.
Paradigma administrasi publik modern menempatkan masyarakat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan warga negara yang mempunyai hak, suara, kepentingan, dan kemampuan untuk ikut memproduksi nilai publik. Denhardt dan Denhardt (2007) dalam perspektif New Public Service menekankan prinsip “serving rather than steering”.
Artinya, pemerintah hadir untuk melayani warga, bukan memperlakukan warga semata-mata sebagai pelanggan yang dikendalikan.
Ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup berhenti pada output, seperti jumlah rantang MBG di siang hari, melainkan pula kita perlu bertanya, apa outcome-nya? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah manfaat tersebut adil? Apakah masyarakat dapat mengakses, menerima dan mempercayainya? Apakah pengalaman masyarakat menjadi lebih baik?
Temuan penelitian tentang pelayanan publik menunjukkan, kualitas pelayanan dan partisipasi publik memperkuat kepercayaan, kepuasan, bahkan kebahagiaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan kata lain, terdapat rantai logis berupa:
Kebijakan baik → pelayanan berkualitas → pengalaman positif → kepuasan → kepercayaan → legitimasi → kebahagiaan publik.
Sebaliknya:
Kebijakan buruk → akses sulit → pengalaman negatif → ketidakpuasan → ketidakpercayaan → delegitimasi.
Konsep membahagiakan masyarakat bukanlah tambahan ”kosmetik” dalam snapshot kebijakan publik, melainkan sebagai konsekuensi logis dari tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik, sebagaimana rekomendasi ”tersirat” dalam disertasi Haris Yasin Limpo (2026) yang berjudul Formulasi Kebijakan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (2026) berikut ini.
Formulasi kebijakan publik membahagiakan didasarkan pada nilai dasar dan orientasi nilai yang jelas sehingga tidak bebas nilai.
Formulator kebijakan menentukan nilai yang hendak diwujudkan berupa keadilan, kemanfaatan, kesetaraan, kebebasan, keamanan, kesejahteraan, inklusivitas, keberlanjutan, martabat manusia, atau kombinasi di antaranya.
Dalam konteks Indonesia, nilai dasar tersebut berakar pada Pancasila, UUD 1945, kepentingan publik, serta prinsip pelayanan publik yang nondiskriminatif, baik secara demografis maupun geografis sesuai konteksnya.
Kebijakan yang baik di Jakarta belum tentu tepat diterapkan dengan cara yang sama di Makassar, Papua, atau daerah kepulauan. Kondisi geografis, budaya, ekonomi, teknologi, kapasitas birokrasi, karakter masyarakat, sejarah lokal memengaruhi penerimaan kebijakan.
Dengan kata lain, formulasi kebijakan yang adaptif mampu menjawab pertanyaan, masalah siapa, terjadi di mana, dalam konteks apa, dengan karakter masyarakat seperti apa?
Pemerintah (pusat, daerah) bukan satu-satunya aktor kebijakan karena ada masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, komunitas, serta kelompok rentan.
Pelibatan aktor bukan sekadar formalitas konsultasi, melainkan sebagai proses ”co-creation” dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada manusia.
Alasannya, perspektif ekonomi diperlukan tetapi tidak cukup. Perspektif sosial, budaya, politik, hukum, lingkungan, gender, teknologi, dan kemanusiaan merupakan dasar pertimbangan secara multidimensional.
Dengan kata lain, snapshot bijakan publik sejatinya berfokus pada persoalan manusia yang kompleks, bukan sekadar persoalan angka.
Strategi kebijakan publik yang smart mengubah nilai menjadi pengalaman nyata, bukan pengalaman virtual hasil kerja Artificial Intelligence (AI) yang marak saat ini.
Pada konteks ini, konsep blissful service relevan karena nilai dasar sekaligus orientasi nilainya mengarahkan struktur birokrasi pemerintah untuk mewujudkan minimal lima dimensi berikut.
* Kreativitas berarti birokrasi tidak terjebak pada rutinitas, melainkan hadir dan diperankan oleh aparatur kreatif-inovatif dalam menemukan cara yang lebih mudah, cepat, sederhana, dan manusiawi.
* Aksesibilitas berarti setiap warga memiliki kesempatan memperoleh layanan tanpa diskriminasi. Akses bukan hanya tersedianya kantor atau aplikasi, tetapi juga keterjangkauan geografis, ekonomi, digital, informasi, bahasa, dan kemampuan fisik.
* Akseptabilitas berarti kebijakan diterima masyarakat karena dianggap sesuai kebutuhan, nilai, norma, dan rasa keadilan mereka.
* Responsibilitas berarti pemerintah bertanggung jawab atas proses dan hasil kebijakan.
* Kredibilitas berarti pemerintah konsisten, jujur, kompeten, dan dapat dipercaya.
Artikulasi kebijakan yang membahagiakan ini dapat dipahami dalam bentuk “formula (rumus) kebahagiaan publik” berikut:
IPB = (A × Ac × R × K × C × M) − B
Keterangan:
* IPB = Indeks Publik Bahagia
* A = Acceptability/keberterimaan
* Ac = Accessibility/aksesibilitas
* R = Responsiveness/responsivitas
* K = Credibility/kepercayaan
* C = Creativity/inovasi pelayanan
* M = Manfaat substantif kebijakan
* B = Beban kebijakan yang dirasakan masyarakat
Pertanyaan retoris mengapa menggunakan perkalian bukan sekadar penjumlahan karena kebahagiaan publik bersifat multiplikatif. Kebijakan yang sangat bermanfaat tetapi tidak dapat diakses tetap gagal.
Selanjutnya, kebijakan yang mudah diakses tetapi tidak dipercaya juga tidak menghasilkan kebahagiaan. Formula tersebut dapat dikembangkan menjadi indeks 0–100 melalui pembobotan. Misalnya:
IPB = 20%A + 15%Ac + 15%R + 15%K + 10%C + 25%M − B
Bobotnya tentu disesuaikan berdasarkan karakter kebijakan dan hasil public consultation. Formula ini bukan rumus matematis absolut, melainkan alat konseptual untuk mengarahkan pembuat kebijakan memasukkan pengalaman warga ke dalam evaluasi kebijakan.
Dengan demikian, indikator masyarakat bahagia sekurang-kurangnya mencakup:
* Keberterimaan – masyarakat memahami dan menerima kebijakan;
* Aksesibilitas – layanan mudah dijangkau dan tidak diskriminatif;
* Responsivitas – pemerintah cepat merespons kebutuhan dan keluhan;
* Kemanfaatan – manfaat nyata dirasakan masyarakat;
* Keadilan – manfaat dan beban kebijakan didistribusikan secara adil;
* Kepuasan – masyarakat puas terhadap proses dan hasil;
* Kepercayaan – masyarakat percaya kepada pemerintah;
* Kenyamanan – proses pelayanan tidak menimbulkan beban yang tidak perlu;
* Partisipasi – masyarakat merasa memiliki ruang dalam proses kebijakan; dan
* Keberlanjutan – manfaat dirasakan tidak hanya sesaat.
Berdasarkan ukuran tersebut, pemerintah dan pembaca! bertanya “berapa program yang selesai?” dan “berapa banyak kehidupan warga yang menjadi lebih baik?”, agar ada perubahan orientasi nilai dari Government-Centred menuju Citizen-Centred Policy, kebijakan publik yang tidak berhenti pada kepentingan organisasi pemerintah melainkan bergerak menuju kebijakan yang memenuhi kepentingan warga negara.
Selanjutnya, birokrasi bertanya “apa prosedurnya?” dan “apa yang dirasakan warga?”, “apakah program dilaksanakan?” dan “apakah masalah masyarakat benar berkurang?”, “apakah anggaran terserap?” dan “apakah manfaat publik meningkat?”, serta pernyataan birokrat “kami telah melayani sepenuh hati” dan “masyarakat merasa dilayani.”
Esensi kebijakan publik bukanlah dokumen, regulasi, program, atau anggaran, melainkan perubahan kehidupan manusia. Kemudian, snapshot kebijakan publik yang membahagiakan adalah kebijakan-program yang memberdayakan, melindungi, memudahkan, menghargai, dan menghadirkan rasa keadilan.
Ukuran keberhasilannya bukan hanya “policy implemented”, tetapi “people benefited, people trusted, people accepted, and people are happier.” Sementara itu, pemerintahan yang baik bukan hanya sekadar mampu membuat masyarakat patuh terhadap kebijakan, melainkan pula mampu membuat masyarakat percaya bahwa kebijakan dibuat untuk kebaikannya.
Dengan demikian, kebijakan publik membahagiakan ketika negara hadir dalam dokumen dan anggaran, serta pengalaman hidup warga dalam bentuk kemudahan, keadilan, kemanfaatan, kepuasan, kepercayaan, dan kebahagiaan.
Oleh:
Prof. Haedar Akib, Ketua Jurusan Ilmu Administrasi, Anggota Senat Akademik UNM













